No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Sindikat Curanmor Antar Provinsi, Satu Pelaku Residivis Ulung

Juli 10, 2025
in Berita
Reading Time: 1 mins read
Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Sindikat Curanmor Antar Provinsi, Satu Pelaku Residivis Ulung

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antarprovinsi. Empat tersangka yang berasal dari Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, berhasil diamankan.

Mereka diduga telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, mengungkapkan modus operandi para pelaku yang rapi dan terorganisir.

“Empat orang ini kami amankan dengan tuduhan sebagai pelaku curanmor. Mereka adalah komplotan yang telah melakukan setidaknya 13 TKP di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota,” ungkap Kapolres, Kamis (10/7/2025).

Setelah membuntuti target, mereka mencuri sepeda motor menggunakan kunci T modifikasi. Uniknya, sepeda motor curian langsung diangkut menggunakan mobil rental mewah dan dikirim ke luar kota untuk menghilangkan jejak. Hal ini berbeda dengan modus curanmor kebanyakan yang menyimpan hasil curian di gudang penyimpanan sementara.

Keempat tersangka, berinisial M, EA, AKS, dan IS, kini telah diamankan. Yang mengejutkan, tersangka M merupakan residivis kasus curanmor yang telah tiga kali masuk penjara. Penangkapan kali ini menandai keterlibatannya yang keempat dalam kasus serupa.

Baca Juga  Satgas Pangan Polda Jabar Sidak Pasar Kosambi

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, kunci T modifikasi, dan satu unit sepeda motor Honda Genio tanpa pelat nomor.

“Pengakuan tersangka, senjata api ini belum pernah digunakan. Namun mereka sengaja membawanya sebagai alat jaga-jaga bila sewaktu-waktu terdesak, baik oleh pemilik kendaraan maupun petugas yang mengejar,” tuturnya.

Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Para pelaku ditangkap pada 15 Juni 2025 setelah mencuri dua sepeda motor dalam satu hari. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka di TKP lain.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Tasikmalaya Kota dalam memberantas kejahatan curanmor dan menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menjaga keamanan kendaraan mereka.

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jabar Bongkar Laboratorium Sabu Jaringan Internasional “Golden Crescent”

Next Post

Polres Karawang Bekuk Dua Pengedar Obat Keras Tertentu, 90 Butir Pil Diamankan

BeritaTerkait

Kapolres Bogor Cek Kesiapan Personel Lantas Antisipasi Kemacetan Puncak Akhir Pekan
Berita

Kapolres Bogor Cek Kesiapan Personel Lantas Antisipasi Kemacetan Puncak Akhir Pekan

Juli 12, 2025
KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT  [SALAH] Prabowo Resmi Izinkan Rusia Bangun Pangkalan Militer di Indonesia
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Prabowo Resmi Izinkan Rusia Bangun Pangkalan Militer di Indonesia

Juli 12, 2025
Polres Garut Laksanakan Prolanis: Peduli Kesehatan, Cegah Komplikasi Penyakit Kronis
Berita

Polres Garut Laksanakan Prolanis: Peduli Kesehatan, Cegah Komplikasi Penyakit Kronis

Juli 11, 2025

Berita Terbaru

Kapolres Bogor Cek Kesiapan Personel Lantas Antisipasi Kemacetan Puncak Akhir Pekan
Berita

Kapolres Bogor Cek Kesiapan Personel Lantas Antisipasi Kemacetan Puncak Akhir Pekan

Juli 12, 2025

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT  [SALAH] Prabowo Resmi Izinkan Rusia Bangun Pangkalan Militer di Indonesia

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Prabowo Resmi Izinkan Rusia Bangun Pangkalan Militer di Indonesia

Juli 12, 2025
Polres Garut Laksanakan Prolanis: Peduli Kesehatan, Cegah Komplikasi Penyakit Kronis

Polres Garut Laksanakan Prolanis: Peduli Kesehatan, Cegah Komplikasi Penyakit Kronis

Juli 11, 2025
KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)

KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)

Juli 11, 2025
Polres Pangandaran dan Petani Kolaborasi Tanam Jagung, Dukung Ketahanan Pangan

Polres Pangandaran dan Petani Kolaborasi Tanam Jagung, Dukung Ketahanan Pangan

Juli 10, 2025
Pengamanan Maksimal Polresta Bandung Cegah Gangguan di Si Jalak Harupat

Pengamanan Maksimal Polresta Bandung Cegah Gangguan di Si Jalak Harupat

Juli 10, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.