Polres Purwakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta berhasil meringkus seorang pemuda berinisial DH (26), warga Kelurahan Sindangkasih, yang diduga sebagai pengedar obat keras tanpa izin edar. Penangkapan dilakukan pada Senin (7/7/2025) di rumah kontrakan pelaku di Gang Rusa IV, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Setelah melakukan observasi, petugas berhasil mengamankan DH dan menemukan ribuan butir obat keras terbatas (OKT) yang siap diedarkan.
“Ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah kami lakukan observasi, pelaku berhasil kami amankan bersama ribuan butir obat keras terbatas,” ungkap Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, mewakili Kapolres AKBP Lilik Ardhiansyah. Jum’at (11/07/2025)
Barang bukti yang diamankan cukup signifikan. Petugas menyita 4.634 butir pil kuning bertuliskan MF (diduga Hexymer), 1.923 butir Tramadol, satu unit handphone Redmi Note 12 Pro, dan uang tunai Rp 875.000. Total keseluruhan obat keras terbatas yang berhasil diamankan mencapai 6.557 butir. Jumlah ini menunjukkan bahwa pelaku diduga merupakan pengedar, bukan hanya pengguna.
Polres Purwakarta mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran obat-obatan terlarang. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polres Purwakarta berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.