No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cimahi Berhasil Ungkap Kasus Pemalsuan Uang, Ratusan Lembar Uang Palsu Diamankan

Juli 14, 2025
in Berita
Reading Time: 1 mins read
Polres Cimahi Berhasil Ungkap Kasus Pemalsuan Uang, Ratusan Lembar Uang Palsu Diamankan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi menangkap AG (20), seorang penjual ketan bakar, karena diduga memproduksi dan mengedarkan uang palsu. Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (14/7/2025).

Dari AG, polisi menyita ratusan lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000, serta alat pencetakan seperti printer, tinta, dan stempel.

“Dari tersangka kami amankan barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, berikut peralatan produksi seperti printer, tinta, dan stempel,” ujar Kapolres Cimahi, Senin (14/7/2025).

AG mengaku baru menjalankan praktik ilegal ini selama tiga bulan karena alasan ekonomi.

Baca Juga  Prioritaskan Keselamatan Di Long Weekend, Polda Jabar Himbau PO Bus Jangan Pakai Sopir Tembak

Ia mengedarkan uang palsu melalui media sosial Telegram, menjual Rp300.000 uang palsu seharga Rp100.000.

Selain uang palsu siap edar, polisi juga menyita 77 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 150 lembar pecahan Rp50 ribu yang masih siap dipotong, serta 184 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang telah dicetak.

Polisi mengamankan barang bukti lain seperti stempel Bank Indonesia, tinta printer, spray, skotlet, pisau cutter, kaca, dan kertas roti yang digunakan sebagai bahan dasar uang palsu.

AG dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Subang Prioritaskan Keselamatan di Operasi Patuh Lodaya 2025

Next Post

Polres Purwakarta Gelar Operasi Patuh Lodaya 2025, Prioritaskan Edukasi dan Penegakan Hukum Humanis

BeritaTerkait

Polresta Bandung Ringkus Pelaku Pembunuhan di Baleendah
Berita

Polresta Bandung Ringkus Pelaku Pembunuhan di Baleendah

September 20, 2025
Dua Anggota Geng Motor Pembunuh Pria di Cianjur Ditangkap
Berita

Dua Anggota Geng Motor Pembunuh Pria di Cianjur Ditangkap

September 20, 2025
Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Pria di Tanjakan Benyeng Bandung
Berita

Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Pria di Tanjakan Benyeng Bandung

September 20, 2025

Berita Terbaru

Polresta Bandung Ringkus Pelaku Pembunuhan di Baleendah
Berita

Polresta Bandung Ringkus Pelaku Pembunuhan di Baleendah

September 20, 2025

Dua Anggota Geng Motor Pembunuh Pria di Cianjur Ditangkap

Dua Anggota Geng Motor Pembunuh Pria di Cianjur Ditangkap

September 20, 2025
Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Pria di Tanjakan Benyeng Bandung

Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Pria di Tanjakan Benyeng Bandung

September 20, 2025
Operasi SAR Ditutup, Seluruh Korban Kapal Elang Samudra Ditemukan

Operasi SAR Ditutup, Seluruh Korban Kapal Elang Samudra Ditemukan

September 20, 2025
Polres Cianjur Tangkap Pria Mengaku Anggota BIN, Curi Barang Berharga Kenalan di Aplikasi Kencan

Polres Cianjur Tangkap Pria Mengaku Anggota BIN, Curi Barang Berharga Kenalan di Aplikasi Kencan

September 20, 2025
Polres Indramayu Patroli Strong Point Cegah C-3 dan Geng Motor

Polres Indramayu Patroli Strong Point Cegah C-3 dan Geng Motor

September 20, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.