No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Pelaku Pencurian Mobil Modus ‘Test Drive’ di Cirebon Ditangkap Polisi

Juli 12, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Pelaku Pencurian Mobil Modus ‘Test Drive’ di Cirebon Ditangkap Polisi

Kecepatan dan ketegasan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota dalam mengungkap kasus pencurian mobil patut diapresiasi. Pelaku berinisial BDE alias H berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Modus yang digunakan pelaku cukup licik, yakni berpura-pura menjadi calon pembeli dan melakukan test drive sebelum melarikan mobil korban.

Kasus ini bermula dari laporan Dhifan Putra Mulianto, warga Kelurahan Larangan, yang mobil Honda CR-V miliknya raib setelah bertemu dengan pelaku di kawasan Tuparev.

“pelaku menghubungi dan mengajak bertemu di kawasan Tuparev,” ujar Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Amelia Putra, Sabtu (12/7/2025).

Lanjutnya, Pelaku yang sebelumnya menghubungi korban melalui aplikasi jual beli online, berdalih ingin melakukan test drive. Saat korban turun dari mobil karena pelaku menabrakkan mobil ke trotoar, pelaku langsung tancap gas dan melarikan mobil tersebut.

Baca Juga  Polres Cianjur Kirim Bantuan Untuk Warga Yang Terdampak Banjir dan Longsor

Beliau menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap di hari yang sama. Polisi mengamankan barang bukti berupa mobil Honda CR-V, STNK, BPKB, dua kunci kontak, dan satu unit handphone milik pelaku. Kecepatan polisi merespon laporan warga ini dipuji oleh Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, sebagai wujud pelayanan dan jaminan rasa aman kepada masyarakat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan kerugian korban diperkirakan mencapai Rp260 juta. Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme Polres Cirebon Kota dalam menangani kasus kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli online.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Purwakarta Tangkap Pengedar, 6.557 Butir Obat Terlarang Disita

Next Post

Masyarakat Cimahi Deklarasikan Tolak Geng Motor dan Aksi Premanisme

BeritaTerkait

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026
Berita

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026
Berita

Wujudkan Generasi Sehat, Kapolres Ciamis Hadiri Peluncuran SPPG di Ponpes Gegempalan

Januari 28, 2026

Berita Terbaru

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Wujudkan Generasi Sehat, Kapolres Ciamis Hadiri Peluncuran SPPG di Ponpes Gegempalan

Januari 28, 2026

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Pemkab Bandung Barat Salurkan Bantuan Peti Mati dan Kantong Jenazah ke Biddokkes Polda Jabar

Januari 28, 2026

Guna Percepat Evakuasi, Polda Jabar Terjunkan Unit K9 Lacak Korban Tertimbun

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.