Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat perdagangan orang yang melibatkan 25 bayi sebagai korban. Bayi-bayi tersebut dipesan sejak dalam kandungan dan dijual secara ilegal, bahkan hingga ke luar negeri. Sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2023 dan melibatkan sedikitnya 16 pelaku, dengan 13 tersangka berhasil diamankan hingga saat ini. Para tersangka terdiri dari 12 perempuan dan 1 laki-laki.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa sindikat ini memiliki struktur yang terorganisir. Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari agen utama, pembuat dokumen palsu, pengasuh bayi, penampung bayi, hingga perekrut. Bayi yang baru lahir diserahkan kepada para penampung dengan harga Rp10 juta hingga Rp16 juta per bayi. Dana tersebut kemudian dibagi oleh tersangka A kepada ibu kandung bayi dan pelaku lainnya.
Setelah diserahkan kepada penampung, bayi dirawat oleh pengasuh bernama YN dengan gaji Rp2,5 juta dan tambahan Rp1 juta untuk kebutuhan bayi. Bayi yang telah berusia 2-3 bulan kemudian dikirim ke Jakarta, selanjutnya ke Pontianak, untuk diproses lebih lanjut oleh tersangka lainnya.
Di Pontianak, tersangka AHA berperan memalsukan dokumen penting seperti surat keterangan lahir, kartu keluarga, akta kelahiran, dan paspor. Ia juga mencarikan orang tua palsu yang bersedia memasukkan identitas bayi ke dalam Kartu Keluarga (KK) mereka dengan imbalan Rp6,5 juta. Setelah seluruh dokumen lengkap, bayi-bayi tersebut diadopsi secara ilegal dan dikirim ke luar negeri, khususnya ke Singapura.
Kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan kemungkinan adanya korban lain. Tindakan tegas akan diberikan kepada seluruh pelaku yang terlibat dalam sindikat perdagangan bayi ini. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak, serta perlunya upaya pencegahan perdagangan manusia. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Jabar dalam memberantas kejahatan perdagangan manusia dan melindungi anak-anak.