Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi ilegal di Kecamatan Bungursari.
Petugas mengamankan AR, seorang pelaku yang kedapatan membawa 3.057 butir pil putih berlogo Y yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Kampung Gunung Cihcir, Kelurahan Sukajaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi melalui Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Enjo Sutarjo, menjelaskan bahwa pelaku membawa tas hitam berisi tiga toples berisi masing-masing 1.000 butir pil dan satu bungkus rokok Gudang Garam Surya yang berisi 57 butir pil serupa. Satu unit handphone merek Samsung juga diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa kasus ini menjadi fokus utama Polres Tasikmalaya Kota dalam melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan tanpa izin edar.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Tasikmalaya Kota mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan obat-obatan terlarang. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal.