Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, Minggu(20/7/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial EI (42), beserta sejumlah barang bukti ganja kering seberat total 316,8 gram.
Kasatnarkoba, AKP Udiyanto, menyebut pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Unit II Satres Narkoba Polres Subang.
“Penggerebegan kasus ini dilakukan pada Minggu pagi tadi, sekitar pukul 11.30, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kp. Sukamande, Desa Sindangsari, Kecamatan Kasomalang. Di lokasi tersebut, kami amankan tersangka,” ungkap beliau.
Di kamar tersangka ditemukan berbagai barang bukti berupa paket ganja dengan berat ratusan gram.
“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 bungkus plastik dalam kemasan aluminium foil berisi daun, batang, dan biji ganja kering. Selain itu juga diamankan 1 unit handphone Android merk OPPO A12 milik tersangka, 1 plastik berisi biji ganja kering, 2 plastik berisi daun ganja kering (biru dan putih), 4 linting ganja dalam bungkus rokok Dji Sam Soe, 1 box plastik berisi batang ganja kering,1 unit timbangan digital,” imbuhnya.
Beliau mengatakan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui akun Facebook bernama “BRAND”, yang diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial UCK yang (saat ini masuk dalam pencarian atau DPO.
“Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun.
Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Subang dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Subang.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan berupaya mengungkap jaringan di atasnya. Narkotika adalah musuh bersama,” kata udiyanto.
Ia Pun mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Bersama masyarakat, Polri berkomitmen menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba