Polres Cianjur berhasil menangkap satu lagi pelaku rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 16 tahun berinisial Bunga, sehingga total 11 dari 12 pelaku kini sudah diamankan. Penangkapan terakhir dilakukan pada Minggu (13/7) sekitar pukul 14.30 WIB terhadap R (17), warga Desa Kubang, Kecamatan Sukaresmi.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa hanya satu pelaku berinisial P (26) yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian mengimbau P untuk segera menyerahkan diri.
“Jadi tinggal satu lagi yang masih DPO. Kami ingatkan, jika melawan saat ditangkap, akan diberikan tindakan tegas sesuai prosedur,” tegas AKP Tono pada Rabu (16/7).
Kasus pemerkosaan bergiliran ini terungkap setelah korban melapor ke polisi. Bunga mengaku diperkosa oleh 12 pelaku di berbagai lokasi berbeda selama empat hari berturut-turut, dimulai sejak 19 Juni 2025. Awalnya, ia dicabuli oleh empat pelaku di kawasan Puncak, kemudian diserahkan kepada dua pelaku lain di hari berikutnya, dan aksi bejat itu terus berulang hingga akhirnya korban berhasil pulang dan melapor.
Dari 11 pelaku yang sudah ditangkap, empat di antaranya masih di bawah umur. Proses hukum terhadap para pelaku terus berjalan, dan polisi memastikan akan menuntaskan kasus ini. Masyarakat juga diimbau untuk membantu memberikan informasi terkait keberadaan pelaku yang masih buron demi mencegah kejadian serupa terulang.
Pentingnya Peran Orang Tua dan Pendampingan Psikologis
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Ketua Harian Pusat Pelayanan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Cianjur (P4AK), Lidya Indayani Umar. Ia menyoroti krusialnya peran orang tua dalam mencegah kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur baik sebagai korban maupun pelaku.
“Kasus ini kembali mengingatkan kita pada pentingnya pengawasan dari orang tua. Baik korban maupun sebagian pelaku masih berusia di bawah umur, ini menunjukkan lemahnya kontrol dan pendampingan,” ujar Lidya.
Menurut Lidya, pelaku di bawah umur tetap harus diproses hukum, namun dengan pendekatan yang sesuai usia dan kondisi psikologis mereka. Ia menekankan bahwa dalam beberapa kasus, remaja pelaku bisa jadi hanya ikut-ikutan karena pengaruh lingkungan.
“Pendekatannya harus berbeda. Bisa jadi mereka hanya ikut-ikutan karena pengaruh lingkungan. Maka, pendampingan dan pembinaan sangat diperlukan,” jelasnya.
Saat ini, korban telah didampingi oleh pihak terkait untuk pemulihan psikologis, dan P4AK siap memberikan dukungan bila dibutuhkan. Lidya kembali menegaskan bahwa pengawasan orang tua adalah bentuk cinta dan tanggung jawab.
“Orang tua jangan merasa segan membatasi ketika menjaga anak-anaknya. Justru di situlah bentuk cinta dan tanggung jawab. Dengan pengawasan yang tepat, anak-anak bisa merasa aman, nyaman, dan terhindar dari pengaruh buruk lingkungan,” pungkasnya.