KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT SEMBAKO KENA PAJAK

Beredar informasi dengan bernarasikan “HANYA DI JAMAN INI
SEMBAKO DIKENAI PAJAK PEMERINTAH BELUM BERHENTI MENCARI
PEMASUKAN NEGARA”

Sebuah unggahan melalui media sosial Facebook, menampilkan video pendek dengan
narasi yang menyebutkan bahwa hanya di zaman ini, negara menetapkan pajak terhadap
sembako. akun tersebut mengunggah video tersebut pada tanggal pada 1 Mei 2024 lalu,
namun saat ini, video tersebut tidak lagi ditemukan. Apakah benar,
bahwa pemerintah telah menetapkan pajak terhadap sembako masyarakat?

Setelah melakukan penelusuran terkait hal tersebut, ditemukan ulasan yang menunjukkan
bahwa video pendek tersebut mengandung kekeliruan. Melansir dari laman resmi Pusdiklat
Anggaran dan Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, menyebutkan bahwa saat ini beras,
daging diberikan fasilitas yang sama, yaitu tidak dikenakan PPN. Fasilitas PPN yang
diberikan ini tidak mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang dikonsumsi,
sehingga menimbulkan distorsi. Namun akibat semua sembako mendapat fasilitas tidak
dikenakan PPN, maka konsumsi beras premium dan beras biasa sama-sama tidak dikenakan PPN.

Baca Juga  KLARIFIKASI HOAX - IMPOSTER CONTENT TAUTAN PENYALURAN BANTUAN PKH 2024

Jadi dapat disimpulkan, pengenaan pajak terhadap sembako, hanya ditujukan terhadap bahan-bahan
impor yang hanya dikonsumsi oleh segelintir orang. Oleh karena itu, video pendek dengan narasi
yang menyebutkan bahwa pemerintah menetapkan pajak terhadap sembako, merupakan klaim yang keliru
dan termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.

Penulis: AGEditor: SS