No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Subang Bongkar Sindikat Penggelapan Elpiji, 1000 Tabung Raib, Kerugian Mencapai Rp100 Juta

Juli 23, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan
Reading Time: 2 mins read
Polres Subang Bongkar Sindikat Penggelapan Elpiji, 1000 Tabung Raib, Kerugian Mencapai Rp100 Juta

Keberhasilan jajaran Satreskrim Polres Subang mengungkap kasus penggelapan 1000 tabung gas elpiji 3 kg milik PT SSI pada Rabu (23/7/2025) menyoroti modus operandi sindikat kejahatan yang terorganisir dan beroperasi lintas wilayah. Kejadian yang terjadi pada 26 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB ini mengakibatkan kerugian perusahaan mencapai Rp100 juta. Pengungkapan kasus ini memberikan gambaran mengenai bagaimana kejahatan terencana dapat merugikan perusahaan dan masyarakat, serta menekankan pentingnya kewaspadaan dalam bertransaksi dan memilih jasa pengiriman.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, menjelaskan modus operandi sindikat ini. Para pelaku memanfaatkan media sosial, khususnya Facebook, untuk menawarkan jasa angkutan barang. Setelah mencapai kesepakatan dengan korban, mereka menjemput barang yang akan diangkut, dalam hal ini 1000 tabung gas elpiji 3 kg milik PT SSI. Namun, alih-alih mengantarkan barang tersebut ke tujuan yang telah disepakati, para pelaku justru menjualnya dan mengantongi keuntungan pribadi.

“Ini bukan sekadar pencurian biasa, melainkan kejahatan terencana yang melibatkan beberapa orang dalam satu komplotan,” ungkap AKBP Dony kepada wartawan.

Keberhasilan sindikat ini menunjukkan perencanaan yang matang, termasuk dalam hal pemilihan target, komunikasi, dan distribusi barang hasil kejahatan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu AB yang berperan sebagai sopir pengangkut tabung gas dan AR yang bertindak sebagai penghubung melalui WhatsApp dan Facebook. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Penangkapan ini menjadi titik awal pengungkapan jaringan sindikat yang lebih luas.

Namun, penyelidikan tidak berhenti di sini. Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiga DPO tersebut memiliki peran penting dalam sindikat, yaitu sebagai penjual barang hasil penggelapan, penyedia kendaraan, dan pendamping sopir. Keberadaan mereka menjadi kunci untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan kejahatan ini.

Baca Juga  Polresta Bandung Ungkap Kasus Curanmor Beruntun, Residivis Jadi Tersangka

Lebih mengejutkan lagi, terungkap bahwa sindikat ini berasal dari Nganjuk, Jawa Timur, dan telah melakukan aksi kejahatan serupa di berbagai daerah. Mereka tidak hanya menggelapkan tabung gas elpiji, tetapi juga terlibat dalam penggelapan pengiriman kertas di Surabaya, bawang merah di Bima (Nusa Tenggara Barat), dan jagung di Mataram (Lombok). Hal ini menunjukkan bahwa sindikat ini memiliki jaringan yang luas dan beroperasi secara profesional dalam menjalankan aksinya.

Saat penangkapan, para tersangka bahkan sedang memuat perabotan rumah tangga di Daan Mogot, Jakarta Barat, yang rencananya akan dikirim ke Surabaya. Hal ini menunjukkan bahwa mereka tidak hanya fokus pada satu jenis barang, tetapi memanfaatkan berbagai kesempatan untuk melakukan kejahatan.

Saat ini, kedua tersangka yang telah diamankan ditahan di rumah tahanan Polres Subang. Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Namun, hukuman tersebut tidak akan cukup untuk menutup kerugian yang dialami PT SSI dan masyarakat.

Kapolres Subang juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar lebih waspada dan berhati-hati dalam memilih jasa angkutan. Verifikasi identitas penyedia jasa angkutan secara cermat sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya kewaspadaan dan verifikasi dalam bertransaksi, serta menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari kejahatan terorganisir.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Cirebon Kota Bongkar Penipuan Arisan Online Fiktif, Kerugian Capai Rp808 Juta

Next Post

Kapolresta Bandung Tingkatkan Sinergitas Internal, Kunjungi Polsek Kertasari dan Pacet

BeritaTerkait

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026
Berita

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026
Berita

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Berita Terbaru

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Tragedi Brutal di Liga 4: Tiga Pemain Dihukum Seumur Hidup, Sepak Bola Indonesia dalam Sorotan!

Januari 27, 2026

Polwan Polres Subang Berikan Trauma Healing Ceria untuk Anak-Anak Korban Banjir Pamanukan

Januari 27, 2026

Polres Karawang Siaga Penuh di Lokasi Banjir, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.