No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cirebon Kota Bongkar Penipuan Arisan Online Fiktif, Kerugian Capai Rp808 Juta

Juli 23, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan
Reading Time: 1 min read
Polres Cirebon Kota Bongkar Penipuan Arisan Online Fiktif, Kerugian Capai Rp808 Juta

Polres Cirebon Kota berhasil membongkar praktik penipuan dan penggelapan dengan modus arisan daring fiktif yang mengakibatkan kerugian hingga Rp808 juta. Seorang ibu rumah tangga berinisial TA (27) telah ditangkap di Semarang setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa TA menjalankan aksinya selama dua tahun dengan menawarkan skema investasi arisan online yang menjanjikan keuntungan 20 persen. Tawaran tersebut disebar melalui status WhatsApp dan media sosial lainnya.

“Pelaku ini kami amankan di Semarang setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Hari ini kita periksa lebih lanjut,” kata AKBP Eko Iskandar.

Modus penipuan ini berhasil menarik perhatian korban karena iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Sebagian besar korban tidak pernah bertemu langsung dengan TA.

Baca Juga  Polsek Jalancagak Ringkus Komplotan Pencuri Kabel Listrik di Ciater Grand Resort

“Korban tidak mengenal langsung pelaku, hanya tergiur dengan keuntungan yang tidak masuk akal,” ujar AKBP Eko Iskandar.

Sebanyak 15 korban telah melapor terkait kasus ini. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan dokumen rekening koran milik salah satu korban untuk periode Februari hingga April 2024.

TA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara untuk setiap pasal. Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak masuk akal dan selalu melakukan verifikasi sebelum berinvestasi.

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Bogor Kota Tangkap Pengamen Viral yang Intimidasi Sopir Angkot

Next Post

Polres Subang Bongkar Sindikat Penggelapan Elpiji, 1000 Tabung Raib, Kerugian Mencapai Rp100 Juta

BeritaTerkait

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026
Berita

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026
Berita

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Berita Terbaru

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Polda Jabar Gencar Dukung Swasembada Pangan, Gandeng Kelompok Tani Tanam Jagung di Lahan 750 Hektare dan Berikan Bantuan Alsintan

Januari 29, 2026

Polres Subang Turut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare, Dukung Penuh Swasembada Pangan Nasional

Januari 29, 2026

Polres Ciamis Perkenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Gelar Polisi Sahabat Anak di TK Amilul Muminin

Januari 29, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.