No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Gerebek Pengedar Obat Terlarang di Garut, Ratusan Pil Disita

Juli 26, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polisi Gerebek Pengedar Obat Terlarang di Garut, Ratusan Pil Disita

Satuan Narkoba Polres Garut berhasil menangkap seorang pengedar obat terlarang di Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, pada Rabu sore, 24 Juli 2025. Tersangka, PN (33), warga Kecamatan Garut Kota, diamankan saat menguasai ratusan butir obat keras diduga tanpa izin edar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan Unit I Satres Narkoba.

“Saat diamankan, tersangka tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan barang bukti berupa 124 butir pil diduga Tramadol, 21 butir pil Hexymer, dan 8 butir pil Trihexyphenidyl,” ujar Kasat Narkoba Polres Garut, Sabtu (26/07/2025).

Selain obat-obatan tersebut, polisi juga menyita uang tunai Rp320.000, sebuah handphone, dan bukti percakapan digital terkait transaksi.

Baca Juga  Gubernur Dedi Mulyadi Apresiasi Polres Bogor atas Pengungkapan Pabrik Narkotika

PN mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial S melalui perantara berinisial I. Sebagian obat akan dikonsumsi sendiri, sementara sisanya dijual kembali dengan keuntungan harian sekitar Rp50.000. Ia menerima barang tersebut pagi harinya di lokasi penangkapan.

“Penangkapan ini menjadi perhatian serius kami untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang ini secara menyeluruh,” tambah Kasat Narkoba.

Saat ini, PN telah ditahan di Mapolres Garut dan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Garut mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungan dan melaporkan jika menemukan peredaran obat terlarang guna mewujudkan Garut yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Tangani Kasus Penemuan Mayat di Kubangan Air Kendi, Garut

Next Post

Kapolda Jabar Apresiasi Polisi Penyelamat Bocah di Menara Seluler

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026
Berita

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026
Berita

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Polda Jabar Gelar Sholat Gaib, Doakan Korban Bencana Longsor Cisarua

Januari 26, 2026

Gerak Cepat Polri: Brimob Polda Jabar Gelar Dapur Lapangan untuk Korban Longsor Pasirlangu

Januari 26, 2026

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.