Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, berhasil menyita 637 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan ratusan kantong miras oplosan dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) selama sepekan terakhir.
Razia yang digelar dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) ini menyasar berbagai lokasi rawan, termasuk kios miras berkedok depot jamu.
Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Herman, menjelaskan bahwa razia melibatkan jajaran Polsek di seluruh wilayah Cianjur. Sasaran operasi meliputi kawasan kota, Jalan Raya Bandung-Cianjur, jalur lintas selatan Cianjur hingga Pacet dan Cipanas.
“Berbagai upaya antisipasi dilakukan dengan menggelar razia dan operasi secara acak, terutama pada akhir pekan,” kata Kasatnarkoba Polres Cianjur
Selain miras, petugas juga mengamankan 56 pelajar yang masih berkeliaran di atas pukul 21.00 WIB. Para pelajar tersebut telah didata dan diberi peringatan sebelum dipulangkan setelah dijemput orang tua mereka.
Kasatnarkoba Polres Cianjur menambahkan bahwa peredaran miras dan obat terlarang masih menjadi masalah serius di Cianjur, dengan pedagang nakal menggunakan berbagai cara untuk mengedarkan barang haram tersebut, termasuk melalui pesanan daring.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami minta masyarakat rajin melapor ketika mendapati hal yang mencurigakan,” ujar Kasatnarkoba Polres Cianjur
Ia juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka agar tidak berkeliaran di malam hari. Tindakan tegas akan terus dilakukan untuk memberantas peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya di Cianjur.