No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas

Juli 26, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas

Polres Sumedang berhasil menangkap lima pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan yang masuk sejak Februari hingga Juli 2025. Para pelaku terlibat dalam beberapa kasus curanmor dan satu kasus curas yang terjadi di kawasan Cipacing, Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menjelaskan para pelaku yang ditangkap adalah DR alias IJANG (27), AG alias LEDUS (22), TH (32), AS (26), dan BGA (31). Satu pelaku lainnya, berinisial A, masih dalam pengejaran.

Kasus paling menonjol melibatkan DR yang bersama seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) berpura-pura ditabrak korban, kemudian menyerang dan melukai korban menggunakan gunting sebelum membawa kabur motor korban.

Baca Juga  Polresta Bandung Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi di Hari Bhayangkara ke-79

DR ditangkap pada 16 Juli di rumahnya. Empat tersangka lainnya diamankan pada 18 Juli setelah melakukan pencurian motor di Desa Cikeruh dengan modus merusak kunci kontak kendaraan yang terparkir di tempat sepi.

Barang bukti yang disita meliputi tiga motor, STNK, obeng, kunci T, tangki motor, dan pakaian pelaku.

Setiap pelaku memiliki peran berbeda; DR sebagai otak curas, AG dan TH sebagai eksekutor, sedangkan AS dan BGA mengawasi situasi. Motif kejahatan ini dilatarbelakangi faktor ekonomi.

DR dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, sementara empat pelaku lainnya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Pencarian Korban Kecelakaan Laut di Garut Masuki Hari Ke-7, Tim Gabungan Perkuat Koordinasi

Next Post

Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas

BeritaTerkait

Berita

Tim DVI Polda Jabar Terima 39 Kantong Jenazah Korban Longsor Cisarua Hingga Hari Ketiga

Januari 27, 2026
Berita

Polwan Polda Jabar Salurkan Bantuan Peralatan Ibadah untuk Korban Bencana Cisarua, Kuatkan Iman di Tengah Ujian

Januari 27, 2026
Berita

KLARIFIKASI HOAX-FABRICATED CONTENT [HOAKS] Rekaman Penumpang ATR 42-500 Sebelum Jatuh

Januari 27, 2026

Berita Terbaru

Berita

Tim DVI Polda Jabar Terima 39 Kantong Jenazah Korban Longsor Cisarua Hingga Hari Ketiga

Januari 27, 2026

Polwan Polda Jabar Salurkan Bantuan Peralatan Ibadah untuk Korban Bencana Cisarua, Kuatkan Iman di Tengah Ujian

Januari 27, 2026

KLARIFIKASI HOAX-FABRICATED CONTENT [HOAKS] Rekaman Penumpang ATR 42-500 Sebelum Jatuh

Januari 27, 2026

Biro SDM Polda Jabar Kembangkan Ketahanan Pangan, Tanam Uwi Ungu di Bandung Barat

Januari 27, 2026

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.