No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Bawa 3 Paket Sabu Siap Edar, Pria Asal Cirebon Diamankan Polresta Cirebon

Juli 28, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Bawa 3 Paket Sabu Siap Edar, Pria Asal Cirebon Diamankan Polresta Cirebon

Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Cirebon membuahkan hasil. Seorang pria berinisial T (35), warga Dusun 03 Desa Karangawangun, Kecamatan Babakan, berhasil diamankan oleh Polresta Cirebon saat kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu yang diduga siap edar.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 00.15 WIB. T diamankan di pinggir Jalan Banjar Asri, Desa Banjarwangunan, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.

“Petugas kami sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka dengan membawa tiga paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang hitam,” ujar Kombes Sumarni.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial: tiga paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto total 1,99 gram, satu unit handphone Samsung warna silver beserta SIM card, serta satu buah tas selempang warna hitam yang digunakan tersangka untuk menyimpan narkoba.

Baca Juga  Kapolda Jabar Pastikan "Onyas Herti" Korban Pesta Rakyat Garut Dapat Perawatan Terbaik

Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial TH, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya untuk diedarkan kembali. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama,” ungkap Kapolresta.

Tersangka T dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Proses hukum terhadap tersangka masih terus berlangsung. Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayahnya demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan obat terlarang.

ShareTweetSend
Previous Post

Cegah Kejahatan Jalanan, Polres Majalengka Gencarkan Patroli Perintis Presisi

Next Post

Petani Gula Aren Tewas Jatuh dari Pohon, Polisi Segera Lakukan Evakuasi

BeritaTerkait

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026
Berita

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026
Berita

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Berita Terbaru

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Tragedi Brutal di Liga 4: Tiga Pemain Dihukum Seumur Hidup, Sepak Bola Indonesia dalam Sorotan!

Januari 27, 2026

Polwan Polres Subang Berikan Trauma Healing Ceria untuk Anak-Anak Korban Banjir Pamanukan

Januari 27, 2026

Polres Karawang Siaga Penuh di Lokasi Banjir, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.