No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polrestabes Bandung Sita 1,4 Juta Butir Obat Keras Terlarang di Batununggal

Juli 30, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polrestabes Bandung Sita 1,4 Juta Butir Obat Keras Terlarang di Batununggal

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung kembali mengungkap kasus peredaran obat keras terlarang. Kali ini, polisi menggerebek sebuah rumah di Komplek Batununggal Indah, Kota Bandung, dan menyita sebanyak 1.434.000 butir obat keras berbagai jenis.

Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penggerebekan sebelumnya di Komplek Mekar Wangi pada Minggu (27/7) lalu, yang menghasilkan penyitaan 1.271.700 butir obat keras.

“Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap lagi jaringan atau komplotan dari DPO (daftar pencarian orang) tersebut di salah satu rumah di Batununggal. Kurang lebih 1.434.000 butir obat keras telah kami amankan,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, Rabu (30/07/25)

Penggerebekan di Batununggal menghasilkan penangkapan satu tersangka berinisial IB, yang diduga merupakan bagian dari jaringan yang sama dengan kasus Mekar Wangi.

Baca Juga  Dukung Program Pemerintah, Jenderal Sigit Jalankan Program 100.000 Rumah Bagi Personel Polri

“Tersangka IB ini merupakan komplotan dari DPO (Daftar Pencarian Orang) yang sedang kami kejar,” ujar Kapolrestabes Bandung

Jaringan ini diduga hendak mendistribusikan obat-obatan tersebut ke wilayah Kota Bandung dan sekitarnya.

Polisi berharap pengungkapan kasus ini dapat menekan peredaran obat keras ilegal di Jawa Barat dan menurunkan angka kriminalitas, seperti begal, geng motor, dan tawuran.

“Dan juga kita harapkan dengan berkurangnya peredaran obatan keras, mengurangi tingkat kejahatan kriminalitas di Jabar dan Kota Bandung, khususnya begal, geng motor, tawuran dan lain-lain,” kata dia.

Dengan total penyitaan lebih dari 2,7 juta butir obat keras dalam dua penggerebekan, Polrestabes Bandung menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Majalengka Hadiri Pengukuhan Pengurus Baru Persatuan Purnawirawan Polri Cabang Majalengka

Next Post

Patroli Blue Light Polsek Cidadap Tingkatkan Keamanan Malam Hari di Bandung

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026
Berita

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026
Berita

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Persib Bandung Gebrak Bursa Transfer, Resmi Datangkan Eks Bintang PSG Layvin Kurzawa!

Januari 25, 2026

Kebakaran Landa Toko Sanya di Cianjur, Polres Cianjur Sigap Padamkan Api dan Amankan Lokasi

Januari 25, 2026

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Malam dan Cek Kesiapsiagaan Polsek Jajaran, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Januari 25, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.