No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Sukabumi Kota Berhasil Ringkus Pengedar Sabu Modus Tempel

Agustus 3, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polisi Sukabumi Kota Berhasil Ringkus Pengedar Sabu Modus Tempel

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap seorang mantan sopir angkutan umum, A (27), terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan A di Jalan Lio Santa, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 20 paket sabu dengan total berat 6,22 gram dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas A.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti 20 paket sabu,” ujar Kasat Narkoba, Minggu (3/8).

Dari hasil pemeriksaan, A diketahui bukan hanya pengguna, tetapi juga pengedar aktif selama tiga bulan terakhir. Ia memperoleh sabu dari seseorang yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga  Polres Cianjur Tangkap Ayah Kandung yang Perkosa Anaknya Hingga Belasan Kali

A menggunakan sistem “tempel” untuk mengedarkan sabu, yakni meletakkan sabu di lokasi tertentu sesuai arahan melalui pesan singkat atau aplikasi komunikasi, sehingga menghindari pertemuan langsung dengan konsumen.

“Modusnya menggunakan sistem tempel dan arahan digital. Ini membuat pelaku sulit terdeteksi secara langsung oleh korban maupun petugas,” tambah Kasat Narkoba

A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Sukabumi Kota menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Kolaborasi antara aparat dan warga dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

ShareTweetSend
Previous Post

KLARIFIKASI HOAX- FABRICATED CONTENT [SALAH] Perpanjang SIM Harus Melalui Tes Ulang

Next Post

Kapolres Indramayu Pantau Langsung Pengamanan Karnaval SCTV, Pastikan Keamanan Ribuan Penonton

BeritaTerkait

Berita

[PENIPUAN] Tautan “Undian Haji dan Umrah Gratis Kemenag 2026”

Maret 4, 2026
Berita

Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Kesatuan Sikap dan Kesiapsiagaan Nasional dalam Rangka Hadapi Dinamika Global

Maret 4, 2026
Berita

KONI Jawa Barat Dukung Penetapan Daerah Penyangga untuk PON XX/2028

Maret 4, 2026

Berita Terbaru

Berita

[PENIPUAN] Tautan “Undian Haji dan Umrah Gratis Kemenag 2026”

Maret 4, 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Kesatuan Sikap dan Kesiapsiagaan Nasional dalam Rangka Hadapi Dinamika Global

Maret 4, 2026

KONI Jawa Barat Dukung Penetapan Daerah Penyangga untuk PON XX/2028

Maret 4, 2026

Kapolda Jabar Rudi Setiawan Soroti Prestasi Program Sosial, Bangun 168 Rumah Layak untuk Masyarakat Kurang Mampu

Maret 4, 2026

Peringatan Pemerintah: Campak Bukan Penyakit Ringan, Risiko Komplikasi Berat dan Kematian Masih Mengintai

Maret 4, 2026

Kabid Humas Polda Jabar Siapkan Pengamanan Mudik Lebaran dan Bantuan Sosial Rutilahu

Maret 4, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.