No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Pangandaran Bongkar TPPO, Mahasiswa Jadi Tersangka

Agustus 1, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Polres Pangandaran Bongkar TPPO, Mahasiswa Jadi Tersangka

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus prostitusi online. Yang mengejutkan, pelaku utama dalam kasus ini adalah seorang mahasiswa berinisial RFL (23).

Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Idas Wardias, menjelaskan bahwa tersangka RFL ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memperdagangkan dua perempuan, berinisial MY (Amel) dan RSI (Karin), untuk layanan seksual demi keuntungan pribadi. RFL menjalankan aksinya melalui media sosial.

“Modus operandi dari tersangka yakni memperdagangkan dua perempuan, MY (Amel) dan RSI (Karin), untuk layanan seksual melalui platform media sosial demi keuntungan pribadi,” ujar Idas, Jumat (1/8/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di sebuah penginapan. Polisi segera melakukan penggerebekan di Penginapan OYO SA di Jalan Kidang Pananjung pada Selasa malam (29/7/2025). Di sana, polisi menemukan dua perempuan bersama tiga pria. Setelah pemeriksaan, satu pria, RFL, diduga kuat sebagai mucikari.

Baca Juga  Polres Bogor Intensifkan Patroli Dialogis untuk Tekan Aksi Premanisme

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit ponsel yang digunakan sebagai alat utama untuk menjalankan aksinya. RFL kini terancam hukuman berat di bawah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ini adalah pesan tegas bahwa tidak ada tempat untuk praktik perdagangan orang di wilayah hukum Polres Pangandaran,” tegas AKP Idas.

Menariknya, pengungkapan kasus ini bertepatan dengan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia yang jatuh pada 30 Juli, memperkuat pesan moral dan hukum terhadap pelaku kejahatan serupa.

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jabar Tangkap Tiga Tersangka, Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Next Post

KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT [PENIPUAN] Dedi Mulyadi Beri Bantuan Motor

BeritaTerkait

Berita

Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center

Februari 12, 2026
Berita

Polres Garut Pastikan Video Viral Penculikan Anak di Alun-Alun Adalah Hoaks

Februari 11, 2026
Berita

Optimalkan 2.000 Hektare Lahan Jagung, Polda Jabar Gagas Inovasi ‘Culik Tanam’ Demi Pangan Nasional

Februari 11, 2026

Berita Terbaru

Berita

Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center

Februari 12, 2026

Polres Garut Pastikan Video Viral Penculikan Anak di Alun-Alun Adalah Hoaks

Februari 11, 2026

Optimalkan 2.000 Hektare Lahan Jagung, Polda Jabar Gagas Inovasi ‘Culik Tanam’ Demi Pangan Nasional

Februari 11, 2026

Rayakan HPN 2026, Kapolres Sukabumi Kota Perkuat Sinergitas Polri-Pers Sebagai Mitra Strategis Kamtibmas

Februari 11, 2026

Police Goes To Campus: Sat Lantas Polres Majalengka Ajak Mahasiswa UNMA Jadi Pelopor Keselamatan

Februari 11, 2026

Bripka Bayu Angga: Sosok Polisi Pengajar di Pelosok Cianjur, Menembus Medan Terjal Demi Masa Depan Anak Bangsa

Februari 11, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.