No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Berkat Laporan Warga via WhatsApp Lapor Kapolres Bae

Agustus 2, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Berkat Laporan Warga via WhatsApp Lapor Kapolres Bae

Kecepatan dan ketepatan Polres Cirebon Kota dalam merespon laporan masyarakat kembali terbukti. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cirebon Kota berhasil menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Kesambi berkat informasi yang disampaikan melalui layanan WhatsApp Lapor Kapolres Bae.

Laporan tersebut diterima pada Sabtu pagi, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 09.24 WIB. Pelapor, yang menyertakan identitas lengkapnya, melaporkan adanya aktivitas penjualan obat sediaan farmasi tanpa izin edar di sebuah angkringan kawasan Majasem, disertai ciri-ciri pelaku. Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh Unit I Satres Narkoba Polres Cirebon Kota.

Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dilaporkan. Setelah memastikan keberadaan pelaku, penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Jl. Perjuangan, tepatnya di depan Perumahan Puri Taman Sari, Kesambi, Kota Cirebon.

Pelaku, A.R (32), warga Kelurahan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti obat-obatan keras siap edar. Barang bukti yang diamankan antara lain pil Tramadol, pil Trihexyphenidyl, uang hasil penjualan, dua unit handphone yang digunakan untuk transaksi, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter bernomor polisi E 6740 XX yang digunakan pelaku.

Baca Juga  Polda Jabar Goes to Campus: Membangun Generasi Z yang Cerdas Digital dan Patuh Hukum di SMAN 12 Bandung

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan A.R sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. “Kami mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi melalui Lapor Kapolres Bae. Informasi ini sangat membantu dalam memberantas peredaran obat keras di Kota Cirebon,” ujarnya.

Selain memproses hukum tersangka, Satres Narkoba juga melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran obat keras ini. Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan maupun narkoba. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., juga mengapresiasi kerja cepat anggotanya dan mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan berbagai layanan kepolisian seperti Lapor Kapolres Bae, Call Center 110, maupun WhatsApp Tim Maung Presisi 851 jika menemukan indikasi tindak kejahatan.

ShareTweetSend
Previous Post

Polri-TNI Jalin Sinergi Amankan Karnaval SCTV 2025 di Indramayu

Next Post

Polres Cirebon Kota Razia Miras Ilegal di Jalan Pegambiran, Tekan Gangguan Kamtibmas

BeritaTerkait

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026
Berita

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026
Berita

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Berita Terbaru

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Polda Jabar Gencar Dukung Swasembada Pangan, Gandeng Kelompok Tani Tanam Jagung di Lahan 750 Hektare dan Berikan Bantuan Alsintan

Januari 29, 2026

Polres Subang Turut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare, Dukung Penuh Swasembada Pangan Nasional

Januari 29, 2026

Polres Ciamis Perkenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Gelar Polisi Sahabat Anak di TK Amilul Muminin

Januari 29, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.