No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Sumedang Bongkar Modus Baru Penipuan, Sasar Mahasiswa Jatinangor

Agustus 4, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan
Reading Time: 1 mins read
Polisi Sumedang Bongkar Modus Baru Penipuan, Sasar Mahasiswa Jatinangor

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Jatinangor, Polres Sumedang, berhasil mengungkap modus baru penipuan yang menyasar mahasiswa di wilayah Kecamatan Jatinangor. Pelaku, seorang pria berinisial DD (domisili Jalan Pagarsih, Desa Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung), telah ditangkap pada Senin (4/8/2025) setelah polisi menerima laporan dari sejumlah korban.

Modus operandi DD terbilang licik. Ia memanfaatkan keramahan dan kepercayaan mahasiswa dengan berpura-pura meminta bantuan, kemudian meminta korban untuk menitipkan barang elektronik berharga seperti laptop dan ponsel di bagasi motor Honda PCX miliknya. Saat korban lengah, DD langsung melarikan diri dan membawa kabur barang-barang tersebut.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, dalam konferensi pers di Mapolsek Jatinangor, Senin (4/8/2025), menjelaskan kronologi penangkapan dan modus operandi pelaku.

“Pelaku mengincar mahasiswa dengan modus pura-pura meminta bantuan dan menitipkan barang elektronik di bagasi motornya. Setelah korban menaruh barangnya, pelaku berpura-pura meminta bantuan lagi, dan saat korban lengah, pelaku langsung kabur,” ungkap AKBP Sandityo.

Baca Juga  [SALAH] Titiek Soeharto Turun Tangan Buru Jokowi Terkait Polemik Pagar Laut

Sebanyak 14 mahasiswa telah menjadi korban kejahatan DD, dengan total kerugian mencapai Rp 200 juta. Dalam setiap aksinya, DD berhasil membawa kabur barang elektronik senilai sekitar Rp 14 juta. Hal ini tentu menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi para mahasiswa korban.

Atas perbuatannya, DD dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor Honda PCX yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya mahasiswa, dari tindak kejahatan. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap modus penipuan yang semakin beragam dan licik. Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal dan selalu periksa identitas orang tersebut jika meminta bantuan atau menitipkan barang berharga.

ShareTweetSend
Previous Post

Polrestabes Bandung Tindak Tegas Geng Motor, Turut Awasi Pelajar Melalui Jam Malam

Next Post

Polres Cirebon Kota Tetapkan Tersangka Korupsi PDAM, Negara Rugi Miliaran Rupiah

BeritaTerkait

Polres Banjar Gelar Job Fair 2025, Wujud Kepedulian Polri pada Kesejahteraan Masyarakat
Berita

Polres Banjar Gelar Job Fair 2025, Wujud Kepedulian Polri pada Kesejahteraan Masyarakat

Agustus 7, 2025
[SALAH] Kejaksaan dan Polisi Bakal Panggil Peserta Reuni UGM Angkatan Jokowi
CEK FAKTA

[SALAH] Kejaksaan dan Polisi Bakal Panggil Peserta Reuni UGM Angkatan Jokowi

Agustus 7, 2025
Polres Banjar Semarakkan HUT RI ke-78 dengan “Polantas Menyapa”, Bagikan Bendera dan Sosialisasi Tertib Lalu Lintas
Berita

Polres Banjar Semarakkan HUT RI ke-78 dengan “Polantas Menyapa”, Bagikan Bendera dan Sosialisasi Tertib Lalu Lintas

Agustus 6, 2025

Berita Terbaru

Polres Banjar Gelar Job Fair 2025, Wujud Kepedulian Polri pada Kesejahteraan Masyarakat
Berita

Polres Banjar Gelar Job Fair 2025, Wujud Kepedulian Polri pada Kesejahteraan Masyarakat

Agustus 7, 2025

[SALAH] Kejaksaan dan Polisi Bakal Panggil Peserta Reuni UGM Angkatan Jokowi

[SALAH] Kejaksaan dan Polisi Bakal Panggil Peserta Reuni UGM Angkatan Jokowi

Agustus 7, 2025
Polres Banjar Semarakkan HUT RI ke-78 dengan “Polantas Menyapa”, Bagikan Bendera dan Sosialisasi Tertib Lalu Lintas

Polres Banjar Semarakkan HUT RI ke-78 dengan “Polantas Menyapa”, Bagikan Bendera dan Sosialisasi Tertib Lalu Lintas

Agustus 6, 2025
Polresta Bandung Resmikan Pembangunan Dapur SPPG di Pameungpeuk, Wujud Kepedulian Polri terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Polresta Bandung Resmikan Pembangunan Dapur SPPG di Pameungpeuk, Wujud Kepedulian Polri terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Agustus 6, 2025
Polres Cirebon Kota Jaga Keamanan dan Ketertiban Makam Sunan Gunung Jati, Amankan Gepeng

Polres Cirebon Kota Jaga Keamanan dan Ketertiban Makam Sunan Gunung Jati, Amankan Gepeng

Agustus 6, 2025
Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Peredaran Miras Ilegal Berkat Laporan Warga via WhatsApp

Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Peredaran Miras Ilegal Berkat Laporan Warga via WhatsApp

Agustus 6, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.