No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cirebon Kota Tetapkan Tersangka Korupsi PDAM, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Agustus 4, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Polres Cirebon Kota Tetapkan Tersangka Korupsi PDAM, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Polres Cirebon Kota mengungkap kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata Kota Cirebon. Dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada pada Senin (4/8/2025), Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, mengumumkan penangkapan seorang tersangka berinisial ALNK (32), seorang staf keuangan PDAM.

ALNK diduga melakukan penggelapan dan pemalsuan dokumen keuangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp3.719.733.781,-. Kasus ini terungkap berkat laporan dari internal PDAM yang mendeteksi kejanggalan dalam transaksi keuangan.

AKBP Eko Iskandar menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan ALNK meliputi beberapa modus operandi yang terencana dan sistematis.

“Dugaan korupsi ini mencakup penggelapan penerimaan loket pelanggan, pemalsuan specimen tanda tangan direksi untuk pencairan cek, hingga manipulasi rekening koran bank milik PDAM,” ujar AKBP Eko.

Modus operandi yang digunakan tersangka cukup beragam dan menunjukkan perencanaan yang matang. ALNK mengurangi setoran tunai dari loket pembayaran pelanggan, memalsukan dokumen transaksi, dan mengalihkan dana perusahaan ke rekening pribadinya. Lebih jauh, ia juga memindahbukukan dana antar rekening bank milik PDAM dan mengedit data transaksi untuk menutupi jejak kejahatannya.

Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra menambahkan detail mengenai kejahatan yang dilakukan ALNK.

“Yang bersangkutan bahkan membuat laporan harian kas palsu serta melakukan rekayasa rekening koran pada beberapa bank, seperti BJB, BTN, BNI, dan Mandiri. Hasil kejahatan ini digunakan untuk aktivitas investasi di platform trading ilegal seperti Binomo dan Stockity,” ungkap AKP Fajri.

Baca Juga  Kapolres Tasikmalaya Kota Tinjau Kesiapan TPS untuk Jamin Keamanan Pilkada 2024

Proses penyidikan telah dilakukan secara intensif. Polres Cirebon Kota telah memeriksa sedikitnya 20 saksi dari internal PDAM dan pihak perbankan. Barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan, meliputi dokumen cek, slip gaji, print out rekening koran yang telah dimanipulasi, perangkat komputer milik tersangka, serta voucher transaksi fiktif.

Atas perbuatannya, ALNK akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menanti ALNK cukup berat, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.

Kapolres Eko Iskandar menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk aktor intelektual di balik kasus ini. Ia juga menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan internal di instansi pemerintah daerah untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang merugikan keuangan negara. Ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri dalam menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Kapolres Eko Iskandar.

Polres Cirebon Kota akan terus mendalami aliran dana dan penggunaan uang hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi tersangka. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Sumedang Bongkar Modus Baru Penipuan, Sasar Mahasiswa Jatinangor

Next Post

Batalyon C Sat Brimob Polda Jabar Bagikan Bendera Merah Putih, Semarakkan HUT ke-78 RI

BeritaTerkait

Tiga Pelaku Pengeroyokan dan Penusukan Remaja di Bogor Ditangkap
Berita

Tiga Pelaku Pengeroyokan dan Penusukan Remaja di Bogor Ditangkap

Agustus 7, 2025
Polda Jabar Ungkap Kecurangan Peredaran Beras, Enam Tersangka Ditangkap
Berita

Polda Jabar Ungkap Kecurangan Peredaran Beras, Enam Tersangka Ditangkap

Agustus 7, 2025
Polres Subang Groundbreaking Dapur SPPG, Dukung Ketahanan Pangan dan Gizi Nasional
Berita

Polres Subang Groundbreaking Dapur SPPG, Dukung Ketahanan Pangan dan Gizi Nasional

Agustus 7, 2025

Berita Terbaru

Tiga Pelaku Pengeroyokan dan Penusukan Remaja di Bogor Ditangkap
Berita

Tiga Pelaku Pengeroyokan dan Penusukan Remaja di Bogor Ditangkap

Agustus 7, 2025

Polda Jabar Ungkap Kecurangan Peredaran Beras, Enam Tersangka Ditangkap

Polda Jabar Ungkap Kecurangan Peredaran Beras, Enam Tersangka Ditangkap

Agustus 7, 2025
Polres Subang Groundbreaking Dapur SPPG, Dukung Ketahanan Pangan dan Gizi Nasional

Polres Subang Groundbreaking Dapur SPPG, Dukung Ketahanan Pangan dan Gizi Nasional

Agustus 7, 2025
Polres Purwakarta Tanam Jagung di Kaki Gunung Burangrang, Wujudkan Swasembada Pangan

Polres Purwakarta Tanam Jagung di Kaki Gunung Burangrang, Wujudkan Swasembada Pangan

Agustus 7, 2025
Tim Gabungan Selidiki Penyebab Ledakan Pipa Gas di Subang

Tim Gabungan Selidiki Penyebab Ledakan Pipa Gas di Subang

Agustus 7, 2025
Polres Garut Tanam Jagung Serentak, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Polres Garut Tanam Jagung Serentak, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Agustus 7, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.