Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AT (30), warga Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, ditangkap pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di rumahnya.
Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 40 paket sabu dengan berat bruto total 19,36 gram yang disembunyikan di bawah lemari.
Paket sabu tersebut dikemas dalam berbagai bentuk, antara lain paket klip dililit lakban berwarna-warni dan paket klip bening. Petugas juga mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., menjelaskan bahwa AT mengaku sabu tersebut merupakan titipan dari rekannya berinisial J, warga setempat. Polisi saat ini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran narkotika tersebut.
AT telah diamankan di Mapolres Subang bersama barang bukti untuk diproses secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Subang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.