No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Cirebon Berhasil Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Sedong, Seorang Pria Diamankan Beserta Ratusan Butir Barang Bukti

Agustus 14, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polresta Cirebon Berhasil Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Sedong, Seorang Pria Diamankan Beserta Ratusan Butir Barang Bukti

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat keras tanpa izin dan mengamankan seorang pria berinisial PNR alias G (23), warga Kota Bandung, beserta sejumlah barang bukti di sebuah rumah yang terletak di Desa Sedong Kidul, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh oleh petugas kepolisian dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi PNR alias G sebagai terduga pelaku peredaran obat keras ilegal.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas di rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa 126 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Tramadol, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi ilegal, uang tunai sebesar Rp273.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras, serta sebuah tas selempang berwarna hitam yang digunakan untuk membawa barang bukti tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Pihaknya kemudian memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Sedong Kidul. Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan seorang tersangka beserta ratusan butir obat keras siap edar tanpa izin resmi,” ungkap Kapolresta Cirebon saat memberikan keterangan kepada awak media.

Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap tersangka menunjukkan bahwa ia mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial R alias K yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Cirebon.

“Tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial R alias K yang saat ini masih dalam pengejaran kami. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap R alias K hingga berhasil ditangkap,” tegas Kapolresta Cirebon.

Baca Juga  Kapolri Jenderal Sigit Tegas Berantas Premanisme: Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

Kapolresta Cirebon juga menambahkan bahwa tersangka mengaku seluruh obat keras tersebut akan diperjualbelikan kepada masyarakat. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan membahayakan kesehatan publik.

“Tersangka mengaku bahwa obat-obatan tersebut akan diperjualbelikan kepada masyarakat. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan sangat membahayakan kesehatan masyarakat. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Cirebon,” kata Kapolresta Cirebon.

Kombes Pol. Sumarni juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika atau obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar mereka.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Jika Anda mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika atau obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar Anda, jangan ragu untuk segera menghubungi kami melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Kerjasama dari masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba di wilayah Cirebon,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih besar di wilayah Cirebon.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Cirebon kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat serta memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya. Diharapkan, upaya ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan menciptakan lingkungan yang sehat dan kondusif bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Cirebon Bongkar Sindikat Psikotropika di Plered, Tiga Tersangka Dibekuk dengan Ratusan Butir Obat Terlarang

Next Post

Polres Ciamis Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak di Tujuh Titik, Jaga Stabilitas Harga dan Semangat Nasionalisme Sambut HUT ke-80 RI

BeritaTerkait

Berita

Polres Banjar Sambut Antusias Siswa PAUD dalam Program Polantas Menyapa, Kenalkan Tugas Polisi Sejak Dini

Januari 29, 2026
Berita

Polsek Lemahwungkuk Gerak Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Pemukulan dengan Kursi Kayu Diamankan

Januari 29, 2026
Berita

Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu Gerak Cepat Evakuasi Warga Sakit Terjebak Banjir Setinggi Lutut

Januari 29, 2026

Berita Terbaru

Berita

Polres Banjar Sambut Antusias Siswa PAUD dalam Program Polantas Menyapa, Kenalkan Tugas Polisi Sejak Dini

Januari 29, 2026

Polsek Lemahwungkuk Gerak Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Pemukulan dengan Kursi Kayu Diamankan

Januari 29, 2026

Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu Gerak Cepat Evakuasi Warga Sakit Terjebak Banjir Setinggi Lutut

Januari 29, 2026

Itwasda Polda Jabar Gelar Reviu Laporan Keuangan di Polres Cirebon Kota, Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara

Januari 29, 2026

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.