Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat keras tanpa izin dan mengamankan seorang pria berinisial PNR alias G (23), warga Kota Bandung, beserta sejumlah barang bukti di sebuah rumah yang terletak di Desa Sedong Kidul, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh oleh petugas kepolisian dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi PNR alias G sebagai terduga pelaku peredaran obat keras ilegal.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas di rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa 126 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Tramadol, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi ilegal, uang tunai sebesar Rp273.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras, serta sebuah tas selempang berwarna hitam yang digunakan untuk membawa barang bukti tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Pihaknya kemudian memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Sedong Kidul. Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan seorang tersangka beserta ratusan butir obat keras siap edar tanpa izin resmi,” ungkap Kapolresta Cirebon saat memberikan keterangan kepada awak media.
Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap tersangka menunjukkan bahwa ia mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial R alias K yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Cirebon.
“Tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial R alias K yang saat ini masih dalam pengejaran kami. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap R alias K hingga berhasil ditangkap,” tegas Kapolresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon juga menambahkan bahwa tersangka mengaku seluruh obat keras tersebut akan diperjualbelikan kepada masyarakat. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan membahayakan kesehatan publik.
“Tersangka mengaku bahwa obat-obatan tersebut akan diperjualbelikan kepada masyarakat. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan sangat membahayakan kesehatan masyarakat. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Cirebon,” kata Kapolresta Cirebon.
Kombes Pol. Sumarni juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika atau obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar mereka.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Jika Anda mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika atau obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar Anda, jangan ragu untuk segera menghubungi kami melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Kerjasama dari masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba di wilayah Cirebon,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih besar di wilayah Cirebon.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Cirebon kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat serta memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya. Diharapkan, upaya ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan menciptakan lingkungan yang sehat dan kondusif bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.