No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Komplotan Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi di Karawang Dibongkar, Lima Tersangka Ditangkap

Agustus 16, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan, Nasional
Reading Time: 1 mins read
Komplotan Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi di Karawang Dibongkar, Lima Tersangka Ditangkap

Polres Karawang membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Dusun Krajan 2, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, pada Selasa (5/8/2025). Komplotan pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran lebih besar untuk mendapatkan keuntungan ilegal. Sebanyak lima orang berhasil ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Adriansyah, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan dari warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. “Setelah menerima laporan, tim langsung turun ke lokasi dan menemukan kegiatan penyalahgunaan gas LPG tersebut. Kami kemudian mengamankan lima orang tersangka,” ujar AKBP Fiki di Mapolres Karawang, Sabtu (16/8/2025).

Kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis ilegal ini. MAB adalah pemilik toko sekaligus otak pelaku, MHM, MR, dan AS bertugas sebagai penyuntik gas, sementara RIP bertugas mengawasi proses pemindahan. Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 42 tabung LPG 3 kilogram, 8 tabung LPG 5,5 kilogram, 16 tabung LPG 12 kilogram, 5 tabung LPG 50 kilogram, 1 timbangan, 5 regulator, 4 pipa besi, dan 1 kantong plastik.

Baca Juga  Polres Garut Kawal Aksi Demo Dengan Humanis

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Muhammad Nazal Fawwaz, mengungkapkan bahwa komplotan ini baru beroperasi sekitar dua bulan. Namun, polisi masih terus mendalami jumlah keuntungan yang telah diperoleh dan jalur distribusi hasil oplosan tersebut. “Kami masih mendalami distribusinya ke mana saja, termasuk berapa keuntungan yang sudah diperoleh,” kata AKP Nazal.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun. Polres Karawang berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

ShareTweetSend
Previous Post

Libur Panjang HUT ke-80 RI, Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap dan One Way di Jalur Puncak

Next Post

Sambut HUT ke-80 RI, Polres Cimahi Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Antusias Meski Diguyur Hujan

BeritaTerkait

Kapolresta Cirebon Raih Penghargaan “Global Safety Ambassador” dari UMC
Berita

Kapolresta Cirebon Raih Penghargaan “Global Safety Ambassador” dari UMC

Agustus 20, 2025
Kapolres Indramayu Tinjau Kesiapan Dapur Gizi untuk Siswa
Berita

Kapolres Indramayu Tinjau Kesiapan Dapur Gizi untuk Siswa

Agustus 20, 2025
Polres Tasikmalaya Kota Serahkan Kunci Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79
Berita

Polres Tasikmalaya Kota Serahkan Kunci Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Agustus 19, 2025

Berita Terbaru

Kapolresta Cirebon Raih Penghargaan “Global Safety Ambassador” dari UMC
Berita

Kapolresta Cirebon Raih Penghargaan “Global Safety Ambassador” dari UMC

Agustus 20, 2025

Kapolres Indramayu Tinjau Kesiapan Dapur Gizi untuk Siswa

Kapolres Indramayu Tinjau Kesiapan Dapur Gizi untuk Siswa

Agustus 20, 2025
Polres Tasikmalaya Kota Serahkan Kunci Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Polres Tasikmalaya Kota Serahkan Kunci Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Agustus 19, 2025
Satlantas Polres Ciamis Sasar Generasi Muda Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Satlantas Polres Ciamis Sasar Generasi Muda Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Agustus 19, 2025
Polres Garut Tangkap Pemuda Pelaku Asusila Terhadap Gadis 17 Tahun

Polres Garut Tangkap Pemuda Pelaku Asusila Terhadap Gadis 17 Tahun

Agustus 19, 2025
Satgas Premanisme Polres Cimahi Jaring Ribuan Warga, 41 Jadi Tersangka

Satgas Premanisme Polres Cimahi Jaring Ribuan Warga, 41 Jadi Tersangka

Agustus 19, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.