No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Garut Dalami Jaringan Narkoba yang Manfaatkan Media Sosial

Agustus 20, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan
Reading Time: 1 min read
Polres Garut Dalami Jaringan Narkoba yang Manfaatkan Media Sosial

Kepolisian Resor Garut terus melakukan pendalaman kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya (narkoba) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang saat ini jalur transaksi jual belinya menggunakan media sosial.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Garut,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman di Garut, Rabu (20/8/2025).

Ia menuturkan jajarannya terus melakukan operasi memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang peredarannya saat ini ada yang secara konvensional maupun memanfaatkan media sosial.

Saat ini, kata dia, pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkoba di Garut menggunakan jaringan media sosial dengan tersangka seorang pemuda berinisial RY (21) warga Kecamatan Garut Kota.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua akun media sosial,” katanya.

Baca Juga  Jelang libur panjang, Satlantas Polres Bogor Siapkan Rekayasa Lalin Jalur Puncak

Ia menyampaikan tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kelurahan Sukamenteri, Garut Kota berdasarkan laporan masyarakat dan pengembangan polisi.

Hasil penangkapan itu, kata dia, selain tersangka ada sejumlah barang bukti di antaranya dua botol cairan diduga untuk campuran tembakau sintetis, satu paket sabu, dan satu paket tembakau sintetis.

“Cairan yang diamankan rencananya akan diproduksi menjadi tembakau sintetis siap edar,” katanya.

Ia menambahkan pengakuan tersangka barang tersebut dibeli untuk dikonsumsi sendiri, dan juga dijual kembali di wilayah Garut.

Akibat perbuatannya itu tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Polsek Jatinangor dan Bulog Sumedang Bersinergi Gelar Gerakan Pangan Murah, Ribuan Kilogram Beras Ludes Terjual

Next Post

Polres Subang Selidiki Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ibu Anggota Paskibraka

BeritaTerkait

Berita

Gandeng Petani, Polda Jabar Tanam Jagung di Lahan 172 Hektare Di Sumedang

Februari 5, 2026
Berita

Jamin Keselamatan Pemudik, Kapolda Jabar Tinjau Jalur Selatan dan Polsek Pelosok

Februari 5, 2026
Berita

Jelang Ramadan, Kapolda Jabar Instruksikan Sikat Miras dan Obat Terlarang

Februari 5, 2026

Berita Terbaru

Berita

Gandeng Petani, Polda Jabar Tanam Jagung di Lahan 172 Hektare Di Sumedang

Februari 5, 2026

Jamin Keselamatan Pemudik, Kapolda Jabar Tinjau Jalur Selatan dan Polsek Pelosok

Februari 5, 2026

Jelang Ramadan, Kapolda Jabar Instruksikan Sikat Miras dan Obat Terlarang

Februari 5, 2026

Kapolda Jabar Berikan Hadiah Umrah dan 1 Ton Beras untuk Pesantren di Cianjur

Februari 5, 2026

Sasar Tol Cipularang hingga Pool DAMRI, Polda Jabar Intensifkan ‘Ramp Check’ dan Edukasi Jalanan

Februari 5, 2026

Jamin Stok Ramadan Aman, Polda Jabar Dan Bulog Sidak Pasar di Bandung

Februari 5, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.