Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas perjudian online dengan membongkar praktik terlarang yang beroperasi melalui jasa pengembangan website di Kabupaten Karawang. Pengungkapan ini dilakukan pada tanggal 12 Agustus 2025 di sebuah lokasi di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam.
Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Irfan N, S.I.K., menjelaskan bahwa penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kanit 2 Subdit 2 Siber, AKP Idham Chalid, S.H., M.M., dan berhasil mengamankan enam orang tersangka dengan inisial DA, MH, AR, DR, RM, dan NP. Keenam tersangka ini memiliki peran vital dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.
“Para tersangka memiliki peran yang terstruktur, mulai dari pemilik layanan dengan nama Garuda Website, pengelola keuangan yang mengatur aliran dana hasil perjudian, hingga tim ahli yang bertugas membuat artikel promosi dan melakukan optimasi mesin pencari (SEO) untuk situs-situs judi online,” ungkap Kombes Pol. Irfan dalam keterangan persnya, Jumat (22/8/2025).
Modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini terbilang canggih. Mereka membuka layanan Search Engine Optimization (SEO) dengan tujuan utama untuk meningkatkan peringkat situs-situs judi online di mesin pencari seperti Google. Dengan peringkat yang tinggi, situs-situs judi online ini akan lebih mudah ditemukan oleh calon pemain, sehingga meningkatkan omzet perjudian.
Beberapa situs judi online yang menjadi klien sindikat ini antara lain Masterslot, Cm8, DV188, Slot88, dan Aw88. Situs-situs ini dikenal luas di kalangan penjudi online dan memiliki omzet yang sangat besar.
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat signifikan, antara lain:
11 unit laptop yang digunakan untuk operasional SEO dan pembuatan konten.
8 unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dan transaksi keuangan.
59 kartu VISA yang diduga digunakan untuk transaksi terkait perjudian online.
Sejumlah rekening bank yang berisi uang hasil perjudian.
Uang tunai sebesar Rp7 juta yang diduga merupakan hasil dari bisnis haram tersebut.
5 unit komputer yang digunakan untuk aktivitas pengembangan website.
Dua unit mobil, yaitu Mercedes Benz dan Toyota Calya.
Plh Kabid Humas Polda Jabar menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan langkah tegas Polri dalam memberantas kejahatan siber yang merusak moral dan kehidupan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk tawaran perjudian online yang semakin marak di dunia maya.
“Kami akan terus melakukan patroli siber dan menindak tegas para pelaku perjudian online. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian online kepada pihak kepolisian,” tegas Kombes Pol. Irfan.
Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE serta Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Polda Jabar akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memberantas habis praktik perjudian online di wilayah Jawa Barat.