Kepolisian Resor Garut terus melakukan pendalaman terkait kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya (narkoba) yang melibatkan pelajar. Upaya ini dilakukan untuk mengungkap tuntas jaringan peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkotika, apalagi melibatkan generasi muda, Garut harus bersih dari narkoba,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, di Garut, Sabtu.
ia menyatakan bahwa jajarannya saat ini terus gencar melakukan patroli untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Garut.
Saat ini, polisi telah menangkap seorang pelajar berinisial BL (19) asal Kecamatan Garut Kota karena terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka BL mengedarkan sekaligus mengonsumsi sabu, dari keterangan awal, narkotika ini didapat melalui jaringan yang saat ini masih kami kembangkan,” katanya.
BL diamankan di kawasan Kampung Leuwidaun, Desa Jaya Waras, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, dengan barang bukti 14 paket sabu atau seberat 19,72 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan untuk transaksi maupun konsumsi narkoba, seperti timbangan digital, alat hisap, plastik klip bening, dan alat komunikasi.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku di antaranya 14 paket sabu dalam berbagai kemasan,” kata Kasat Narkoba
Dari pengakuan tersangka, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam pencarian polisi. Satuan Reserse Narkoba Polres Garut terus menelusuri asal usul barang bukti dan mengembangkan jaringan peredarannya untuk mengungkap pelaku lainnya.
Akibat perbuatannya, tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.