No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Usai Bekuk 4 Tersangka, Polresta Cirebon Telusuri Pemasok 1,78 kg Ganja

Agustus 25, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Usai Bekuk 4 Tersangka, Polresta Cirebon Telusuri Pemasok 1,78 kg Ganja

Apes nasib penjual bubur berinisial YP. Alih-alih mendapatkan keuntungan besar dari bisnis terlarang, niatnya untuk mengedarkan ganja seberat 1,78 kilogram di Cirebon gagal total. YP ditangkap bersama tiga rekannya oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon pada Rabu (20/8) di Kelurahan Watubelah.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan empat tersangka berinisial MAP, YP, MK, dan AS. Selain ganja, polisi juga mengamankan satu unit ponsel dan satu sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan, YP mengaku diperintah oleh seseorang berinisial K untuk mengambil paket ganja di Bandung. Paket tersebut kemudian dibawa ke rumah YP bersama rekannya, MK, sebelum akhirnya berencana diedarkan ke sejumlah pembeli di Cirebon.

“Karena tidak memiliki kendaraan, YP kemudian mengajak MAP dan AS untuk membantu mengangkut ganja ke kawasan Watubelah,” ujar Kombes Sumarni saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (25/8).

Baca Juga  Jelang Ops Mantap Praja Lodaya 2024, Polres Garut Gelar Rakor Lintas Sektoral

Namun, rencana mereka berhasil digagalkan setelah personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon yang telah memantau aktivitas para pelaku langsung melakukan penangkapan.

Para tersangka memiliki peran berbeda. YP yang sehari-hari bekerja sebagai penjual bubur bertugas melinting ganja, sementara MAP diduga memiliki peran dominan dalam jaringan ini. Dua pelaku lainnya, MK dan AS, merupakan residivis kasus pidana umum. Modus yang digunakan adalah sistem cash on delivery (COD) dan berbagi peta lokasi dengan calon pembeli.

Saat ini, penyidik Polresta Cirebon masih terus menelusuri K, yang diduga sebagai pemasok utama ganja kering tersebut. Keempat tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.

ShareTweetSend
Previous Post

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Tinjau Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Aspol Sukamenak Subang

Next Post

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut yang Menewaskan Pemuda Asal Cisayong

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026
Berita

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026
Berita

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Polda Jabar Gelar Sholat Gaib, Doakan Korban Bencana Longsor Cisarua

Januari 26, 2026

Gerak Cepat Polri: Brimob Polda Jabar Gelar Dapur Lapangan untuk Korban Longsor Pasirlangu

Januari 26, 2026

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.