No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Garut Ciduk Perempuan Penipu Online yang Jerat Ibu-Ibu Rumah Tangga

Agustus 31, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polres Garut Ciduk Perempuan Penipu Online yang Jerat Ibu-Ibu Rumah Tangga

Unit I Tipidter Satreskrim Polres Garut berhasil menciduk seorang perempuan berinisial NY alias Siska alias Ica (29), warga Kabupaten Tasikmalaya, atas kasus penipuan online yang menjerat banyak korban, terutama ibu-ibu rumah tangga. Pelaku ditahan pada Jumat, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 22.40 WIB.

Modus yang dijalankan pelaku adalah merayu calon korbannya melalui media sosial. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi dari seorang warga Karangpawitan Garut yang enggan disebutkan namanya.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menjelaskan bahwa korban dan pelaku berkenalan melalui Instagram dan melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, pelaku mengaku membutuhkan biaya untuk pengobatan orang tuanya dan meminta korban mentransfer sejumlah uang ke berbagai rekening. Namun, uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp393.540.999,- (tiga ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah),” kata Kasat Reskrim, Minggu (31/8/2025).

Baca Juga  Kolaborasi dan Sinergitas: Kapolresta Cirebon Apresiasi Hari Jadi Kabupaten Cirebon ke-543

Dari tangan tersangka, polisi menyita ratusan lembar bukti transfer, mutasi rekening bank, rekapan penyerahan uang, bukti percakapan digital, beberapa unit ponsel, buku rekening, hingga akun perbankan elektronik yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi melalui media sosial dan selalu memverifikasi kebenaran setiap permintaan dana, terutama dalam jumlah besar.

“Tersangka sudah resmi kami tahan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Barang bukti juga telah kami amankan untuk melengkapi berkas perkara. Kasus ini akan terus kami dalami agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Polsek Cipatat Sosialisasi Kamtibmas dan Beri Bantuan Beras ke Paguyuban Ojek Pangkalan

Next Post

Polisi dan TNI Gelar Patroli Malam untuk Jaga Keamanan di Garut

BeritaTerkait

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026
Berita

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026
Berita

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Berita Terbaru

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Pemkab Bandung Barat Salurkan Bantuan Peti Mati dan Kantong Jenazah ke Biddokkes Polda Jabar

Januari 28, 2026

Guna Percepat Evakuasi, Polda Jabar Terjunkan Unit K9 Lacak Korban Tertimbun

Januari 28, 2026

Pastikan Kebutuhan Pengungsi Terpenuhi, Dapur Lapangan Polda Jabar Siagakan Layanan Makan Siap Saji di Pasirlangu

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.