No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polda Jabar Ingatkan Masyarakat Patuhi UU No. 9/1998 dalam Menyampaikan Aspirasi

Agustus 31, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polda Jabar Ingatkan Masyarakat Patuhi UU No. 9/1998 dalam Menyampaikan Aspirasi

Polda Jawa Barat menegaskan pentingnya mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Penegasan ini terutama ditujukan pada Pasal 6, 9, 10, dan 11 yang mengatur hak, kewajiban, serta sanksi terkait penyampaian aspirasi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, namun hak tersebut harus disertai tanggung jawab.

“Masyarakat wajib menghormati hak orang lain, menaati hukum, menjaga ketertiban, serta tidak mengganggu persatuan bangsa sebagaimana diatur dalam Pasal 6,” ujarnya.

Kabid Humas juga mengingatkan bahwa Pasal 9 mengatur setiap aksi wajib diberitahukan secara tertulis kepada kepolisian setempat paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan. Sementara Pasal 10 menyebutkan bahwa peserta aksi berhak memperoleh perlindungan dari aparat keamanan agar aspirasi dapat disampaikan dengan aman.

Baca Juga  Polres Indramayu Rayakan Hari Guru Nasional dengan Kunjungan ke TK Kemala Bhayangkari

Namun, Polda Jabar juga menegaskan bahwa Pasal 11 mengatur adanya sanksi tegas bagi aksi yang tidak sesuai aturan, mulai dari pembubaran kegiatan hingga proses hukum apabila terjadi pelanggaran maupun gangguan ketertiban.

“Polri menjamin kebebasan berpendapat, tetapi harus dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai prosedur hukum. Jika melanggar, tentu ada konsekuensi hukum yang berlaku,” tutup Kabid Humas

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jabar Imbau Masyarakat Jauhi Anarkisme dalam Aksi Unjuk Rasa

Next Post

Polda Jabar Gelar Sholat Ghoib dan Doa Bersama untuk Almarhum Affan Ojol di Masjid Al Amman

BeritaTerkait

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026
Berita

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026
Berita

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Berita Terbaru

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Pemkab Bandung Barat Salurkan Bantuan Peti Mati dan Kantong Jenazah ke Biddokkes Polda Jabar

Januari 28, 2026

Guna Percepat Evakuasi, Polda Jabar Terjunkan Unit K9 Lacak Korban Tertimbun

Januari 28, 2026

Pastikan Kebutuhan Pengungsi Terpenuhi, Dapur Lapangan Polda Jabar Siagakan Layanan Makan Siap Saji di Pasirlangu

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.