Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H, menegaskan bahwa keputusan membebaskan mahasiswa yang terlibat aksi anarkis merupakan kebijakan langsung Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan aspek hukum dan sosial secara mendalam.
Kapolda Jabar menilai pendekatan humanis, persuasif, dan edukatif lebih tepat daripada langkah represif. Permohonan dari pimpinan universitas, orang tua, keluarga mahasiswa, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan tersebut.
“Pelepasan para mahasiswa ini bukan tanpa alasan. Kapolda Jabar menilai mereka masih bisa dibina dan diarahkan kembali ke jalur yang benar,” ujar Kombes Pol Hendra, Jumat (5/9/2025).
Kombes Pol Hendra menambahkan bahwa mahasiswa memiliki potensi besar untuk melanjutkan pendidikan dan berkontribusi bagi bangsa. Selain itu, para mahasiswa juga telah menandatangani pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan anarkis.
Faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah sikap kooperatif para mahasiswa yang tidak berusaha melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Hal ini menjadi salah satu kunci dalam keputusan yang diambil oleh Kapolda Jabar.
Dengan pendekatan humanis ini, Polda Jabar berharap situasi tetap kondusif dan ketegangan mereda. Langkah ini juga sejalan dengan visi kepolisian modern yang lebih mengutamakan pembinaan daripada penindakan.
Tercatat sejak 29 Agustus hingga 2 September 2025, Polda Jabar bersama Polres jajaran telah mengamankan 727 orang terkait aksi tersebut. Dari jumlah tersebut, 670 orang menjalani pembinaan, sementara 57 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan.










