No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Rancaekek

September 6, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Rancaekek

BANDUNG — Seorang pria berinisial UI alias Emod (35) ditangkap jajaran Polsek Rancaekek karena diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap keponakannya sendiri, Suryana (21). Peristiwa ini terjadi di Desa Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (6/9/2025).

​Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, insiden ini dipicu oleh masalah sepele. Tersangka UI alias Emod mendatangi rumah kakaknya, Sdri. Sari, karena anaknya dituduh mencuri sepeda.

​Tersangka awalnya sempat beradu argumen dengan korban. Setelah itu, UI alias Emod meninggalkan lokasi, namun kembali lagi dengan membawa senjata tajam jenis arit.

​”Serangan tersebut sebenarnya ditujukan kepada Sdri. Sari, namun berhasil dihalangi oleh korban Suryana,” kata ungkap beliau.

​Akibat perbuatan pamannya, Suryana mengalami luka robek serius di tangan kiri serta jari tangan kanan dan kirinya. Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Al Islam Bandung untuk mendapatkan perawatan medis.

​Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Rancaekek segera bertindak cepat. Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, polisi berhasil membekuk tersangka di sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan Loa, Desa Rancaekek Kulon.

​”Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah arit dengan gagang kayu,” tambah Kombes Hendra.

​Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polsek Rancaekek untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, UI alias Emod dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

ShareTweetSend
Previous Post

Pendekatan Humanis Polda Jabar: Mahasiswa Pelaku Aksi Anarkis Tidak Diproses Hukum, Diberi Pembinaan

Next Post

Polsek Margahayu Bagikan Hasil Panen Hidroponik ke Warga

BeritaTerkait

Berita

Ringkus Pelaku Penusukan di Pasar Muka, Polres Cianjur Amankan Barang Bukti Pisau dan Obat Keras

Juli 23, 2026
Berita

Polres Sukabumi Kota Tangkap Kakek Diduga Cabuli Belasan Anak di Halaman Masjid

Juli 23, 2026
Berita

Selamatkan 300 Ribu Jiwa, Polres Cimahi Bongkar 40 Kasus Narkoba Bernilai Rp2 Miliar

Juli 23, 2026

Berita Terbaru

Berita

Ringkus Pelaku Penusukan di Pasar Muka, Polres Cianjur Amankan Barang Bukti Pisau dan Obat Keras

Juli 23, 2026

Polres Sukabumi Kota Tangkap Kakek Diduga Cabuli Belasan Anak di Halaman Masjid

Juli 23, 2026

Selamatkan 300 Ribu Jiwa, Polres Cimahi Bongkar 40 Kasus Narkoba Bernilai Rp2 Miliar

Juli 23, 2026

Satreskrim Polres Kuningan Ringkus Pelaku Curanmor Asal Indramayu

Juli 23, 2026

Jamin Keamanan Malam Hari, Polres Sukabumi Kota Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

Juli 23, 2026

Bongkar Judi Kuclak di Lohbener, Polres Indramayu Amankan Bandar dan Evakuasi Warga yang Tenggelam

Juli 23, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.