No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Ringkus Pria yang Aniaya Keponakan dengan Arit di Rancaekek

September 7, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polisi Ringkus Pria yang Aniaya Keponakan dengan Arit di Rancaekek

Polsek Rancaekek Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (6/9/2025).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., melalui Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, menjelaskan bahwa tersangka berinisial UI alias Emod (35) telah berhasil diamankan.

“Kasus ini bermula dari persoalan keluarga, di mana tersangka mendatangi rumah kakaknya, Sdri. Sari, terkait tuduhan pencurian sepeda yang dilakukan oleh anaknya,” ujar Kombespol Aldi Subartono dalam keterangan resminya, Minggu (7/9/2025).

Menurut Kapolresta, tersangka sempat berbicara dengan korban Suryana (21), yang merupakan keponakannya, sebelum akhirnya pergi meninggalkan rumah. Namun, tak lama kemudian, UI alias Emod kembali dengan membawa sebilah arit.

“Tersangka langsung menyerang dengan arit tersebut. Serangan itu sebenarnya ditujukan kepada Sdri. Sari, namun berhasil dihalangi oleh korban Suryana,” jelas Kombespol Aldi.

Akibatnya, Suryana mengalami luka robek di tangan kiri serta jari tangan kanan dan kiri. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Al Islam Bandung untuk mendapatkan perawatan medis.

Mendapat laporan dari keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Rancaekek bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah kontrakan di Kp. Babakan Loa, Desa Rancaekek Kulon, pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB.

“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah arit dengan gagang kayu warna coklat. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polsek Rancaekek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolresta.

UI alias Emod dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai beberapa tahun penjara.

Kombespol Aldi Subartono menegaskan bahwa Polresta Bandung bersama jajaran berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan menghindari tindakan kekerasan.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kriminalitas di wilayah hukum Polresta Bandung. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Amankan Empat Remaja Terkait Dugaan Tawuran di Indramayu, Satu Orang Buron

Next Post

Polres Garut Olah TKP Kasus Gantung Diri di Perumahan Karangpawitan

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – Fabricated Content [Penipuan] Dedi Mulyadi Buka Program Beasiswa Garuda Untuk Warga Jabar

Mei 2, 2026
Berita

Pertamina Fastron Unjuk Gigi di GT World Challenge Asia Mandalika, Dukung Sean Gelael dan Riset Teknologi Global

Mei 2, 2026
Berita

Polisi Evakuasi Jenazah Pria dari Dasar Selokan, Identitas Korban Berhasil Dipastikan

Mei 2, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – Fabricated Content [Penipuan] Dedi Mulyadi Buka Program Beasiswa Garuda Untuk Warga Jabar

Mei 2, 2026

Pertamina Fastron Unjuk Gigi di GT World Challenge Asia Mandalika, Dukung Sean Gelael dan Riset Teknologi Global

Mei 2, 2026

Polisi Evakuasi Jenazah Pria dari Dasar Selokan, Identitas Korban Berhasil Dipastikan

Mei 2, 2026

Jaga Kondusivitas Malam, Patroli Sat Samapta Polres Garut Amankan Pemuda yang Pesta Miras

Mei 2, 2026

Polisi Selidiki Temuan Mayat Perempuan Tanpa Busana di Jurang Cadas Pangeran, Berikut Ciri-cirinya

Mei 2, 2026

Kawal Ibadah Jemaah, Polres Ciamis Amankan Pemberangkatan 439 Calon Haji Kloter 15

Mei 2, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.