No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Kasus Pembakaran di Gunung Putri Terungkap, Pelakunya Cucu Korban

September 12, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Kasus Pembakaran di Gunung Putri Terungkap, Pelakunya Cucu Korban

Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berhasil mengungkap kasus kebakaran misterius di sebuah kios pecel lele yang menewaskan dua orang.

Pelaku yang ditangkap adalah seorang remaja berusia 16 tahun yang tidak lain adalah cucu dari salah satu korban.

Menurut Kompol Aulia Robby, Kapolsek Gunung Putri, kebakaran tersebut terjadi pada Minggu (7/9) dan merenggut nyawa S (53) dan TAR (28) yang merupakan nenek dan paman dari pelaku.

Kecurigaan polisi muncul karena adanya kejanggalan pada kasus ini. Cucu korban yang diketahui tinggal bersama di kios tersebut justru tidak ada di lokasi setelah kejadian. Polisi kemudian memulai pencarian dan berhasil menemukan remaja itu di wilayah Citeureup pada Senin (8/9).

Setelah diperiksa secara intensif, remaja tersebut ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Kapolsek menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum membakar kios, pelaku diduga memukul nenek dan pamannya menggunakan benda tumpul hingga keduanya tidak sadarkan diri.

Baca Juga  Polres Tasikmalaya Kota Gelar Olahraga Bersama, Rayakan HUT Bhayangkara ke-79

Setelah itu, pelaku mengambil bensin dari sepeda motor dan menyiramkannya ke kios sebelum membakarnya. Akibat perbuatan keji tersebut, kedua korban ditemukan meninggal dunia oleh petugas pemadam kebakaran.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338, Pasal 340, dan atau Pasal 365 Ayat 3 serta Pasal 187 Ayat 3 KUHP. Pasal-pasal tersebut mencakup tindak pidana pembunuhan dan pembakaran dengan ancaman hukuman berat. Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

ShareTweetSend
Previous Post

HUT ke-77 Polwan: Polda Jabar Gelar Vaksinasi HPV, Wujud Kepedulian Terhadap Kesehatan Anggota

Next Post

Pengedar Ribuan Obat Keras Ditangkap di Karawang, Berkat Laporan Masyarakat

BeritaTerkait

Berita

Polda Jabar Gencar Dukung Swasembada Pangan, Gandeng Kelompok Tani Tanam Jagung di Lahan 750 Hektare dan Berikan Bantuan Alsintan

Januari 29, 2026
Berita

Polres Subang Turut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare, Dukung Penuh Swasembada Pangan Nasional

Januari 29, 2026
Berita

Polres Ciamis Perkenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Gelar Polisi Sahabat Anak di TK Amilul Muminin

Januari 29, 2026

Berita Terbaru

Berita

Polda Jabar Gencar Dukung Swasembada Pangan, Gandeng Kelompok Tani Tanam Jagung di Lahan 750 Hektare dan Berikan Bantuan Alsintan

Januari 29, 2026

Polres Subang Turut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare, Dukung Penuh Swasembada Pangan Nasional

Januari 29, 2026

Polres Ciamis Perkenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Gelar Polisi Sahabat Anak di TK Amilul Muminin

Januari 29, 2026

Polres Garut Tanam Jagung Serentak di Lahan Seluas 37,88 Hektare, Dukung Swasembada Pangan Nasional 2026

Januari 29, 2026

Polres Ciamis Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Pimpin Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare di Desa Panyingkiran

Januari 29, 2026

Sat Lantas Polres Majalengka Turut Serta Tanam Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Januari 29, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.