No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Subang Tangkap Dua Pengedar Sabu Lintas Daerah di Jalancagak

September 14, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Polres Subang Tangkap Dua Pengedar Sabu Lintas Daerah di Jalancagak

Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Jalancagak. Dua pria berinisial J (22), warga Kota Bandung, dan S (22), warga Kabupaten Garut, diringkus polisi pada Jumat (12/9) saat mengendarai sepeda motor di Jalan Desa Sarireja.

Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, AKP Wanda Ervam Liton, penangkapan ini berhasil berkat penggeledahan yang dilakukan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti,” ujarnya, Sabtu (13/9).

Di lokasi penangkapan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu, dua paket sabu ukuran sedang yang dililit lakban hitam, 14 paket sabu kecil, dan satu mikrotube berisi sabu. Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan di rumah J di Bandung Kulon, Kota Bandung.

Baca Juga  Polres Ciamis Gelar Jalan Santai dan Lomba Meriah, Beri Hadiah Umrah di HUT ke-80 RI

Di sana, petugas kembali menemukan tujuh paket sabu kecil dililit lakban merah dan enam paket sabu kecil dililit lakban putih. Seluruh barang bukti tersebut disimpan dalam kardus pengisi daya ponsel.

“Total narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 37,98 gram,” ungkap AKP Wanda.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga mengedarkan sabu atas perintah seseorang berinisial DR melalui media sosial Instagram. Saat ini, DR masih buron.

Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ShareTweetSend
Previous Post

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Malaysia Bakal Kembalikan Ambalat ke Indonesia

Next Post

Polres Subang Bekuk 11 Pelaku Tawuran Maut di Jalur Pantura

BeritaTerkait

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026
Berita

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026
Berita

Wujudkan Generasi Sehat, Kapolres Ciamis Hadiri Peluncuran SPPG di Ponpes Gegempalan

Januari 28, 2026

Berita Terbaru

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Wujudkan Generasi Sehat, Kapolres Ciamis Hadiri Peluncuran SPPG di Ponpes Gegempalan

Januari 28, 2026

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Pemkab Bandung Barat Salurkan Bantuan Peti Mati dan Kantong Jenazah ke Biddokkes Polda Jabar

Januari 28, 2026

Guna Percepat Evakuasi, Polda Jabar Terjunkan Unit K9 Lacak Korban Tertimbun

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.