No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polda Jabar Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Fasilitas Umum, 26 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

September 16, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polda Jabar Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Fasilitas Umum, 26 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pengrusakan dan pembakaran kantor pemerintahan serta fasilitas umum yang terjadi di wilayah hukumnya.

Peristiwa anarkis ini terjadi pada akhir Agustus hingga awal September 2025. Dari serangkaian penyelidikan, polisi mengamankan 156 orang, di mana 26 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan menjelaskan bahwa aksi tersebut berlangsung sejak Jumat, 29 Agustus 2025, hingga Senin, 1 September 2025.

“Beberapa lokasi yang menjadi sasaran aksi anarkis di antaranya pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jawa Barat, Mess MPR RI di Bandung, hingga fasilitas umum seperti gedung perbankan dan pos polisi di Tasikmalaya,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).

Para pelaku diketahui menggunakan berbagai alat, termasuk bom molotov, bom pipa, bom propane, petasan, batu, dan benda lainnya untuk melakukan aksinya.

Selain kasus pengrusakan di lapangan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar juga menangani lima laporan terkait penyebaran konten provokatif di media sosial.

Para pelaku diduga menghasut masyarakat untuk melakukan perusakan melalui unggahan video, postingan, dan siaran langsung dengan narasi kebencian terhadap aparat.

Beberapa akun media sosial teridentifikasi berafiliasi dengan jaringan yang menyebarkan paham anarkis tertentu.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, seperti puluhan bom molotov siap pakai, bahan peledak rakitan, ratusan buku dan artikel bermuatan ideologi anarkis, serta perangkat elektronik yang digunakan untuk menyebarkan konten hasutan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran mereka. Untuk kasus pengrusakan dan pembakaran, mereka dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. Sementara itu, tersangka yang menyebarkan konten provokatif melalui media sosial dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Polda Jawa Barat menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas demi menjaga ketertiban dan keamanan. Kapolda Jabar juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah Jawa Barat.

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolda Jabar Ungkap Kelompok Anarkis di Bandung Terhubung dengan Jaringan Internasional

Next Post

Polresta Cirebon Siapkan Jurus Jitu Hadapi Lonjakan Pemohon SKCK Dampak Penerimaan PPPK 2025

BeritaTerkait

Berita

Jelang Peringatan May Day, Polda Jabar Gelar Istighosah dan Doa Bersama di Masjid Al-Amman

April 30, 2026
Berita

Polres Cirebon Kota Ringkus Pencuri Motor Asal Indramayu Berkat Pantauan GPS

April 30, 2026
Berita

Wujudkan Transparansi Hukum, Polres Majalengka Musnahkan Puluhan Paket Sabu

April 30, 2026

Berita Terbaru

Berita

Jelang Peringatan May Day, Polda Jabar Gelar Istighosah dan Doa Bersama di Masjid Al-Amman

April 30, 2026

Polres Cirebon Kota Ringkus Pencuri Motor Asal Indramayu Berkat Pantauan GPS

April 30, 2026

Wujudkan Transparansi Hukum, Polres Majalengka Musnahkan Puluhan Paket Sabu

April 30, 2026

Polres Pangandaran dan SPSI Perkuat Sinergi Ketenagakerjaan

April 30, 2026

Polres Ciamis Pastikan Rapat Paripurna LKPJ Bupati Berjalan Kondusif

April 30, 2026

Sinergi Polri dan Ulama: Kapolres Indramayu Lantik Da’i Kamtibmas sebagai Garda Terdepan Penjaga Kedamaian

April 30, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.