Wanita berinisial LL alias Fafa (24), yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan berkedok arisan di Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cimahi.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, Rabu (17/9/2025). “Sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Gofur.
Gofur belum menjelaskan lebih lanjut terkait detail kasus tersebut, namun memastikan bahwa penetapan Fafa sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan hingga penyidikan. “Sudah kita dapatkan bukti-bukti,” ucapnya.
Kasus ini berawal dari transaksi pembelian paket arisan antara korban berinisial S (21) dan Fafa. S membeli paket arisan karena tergiur dengan iming-iming keuntungan yang diperoleh dari pembelian paket arisan. Namun, keuntungan tersebut tak kunjung diperoleh S sesuai dengan perjanjian. “Korban ini sudah membeli paket arisan itu sebesar Rp 3.900.000, namun untung yang dijanjikan tak kunjung diberikan, janjinya untung paket arisan akan diberikan sebulan sekali,” tuturnya.
Korban arisan bodong yang dilakukan oleh Fafa diduga lebih dari satu orang. Warga yang geram kemudian mendatangi Polsek Cikalongwetan pada Sabtu (13/9/2025) untuk mengadukan perbuatan Fafa. Korban kemudian membuat laporan resmi sehari kemudian.
Polisi langsung melakukan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan bukti-bukti permulaan untuk proses hukum selanjutnya. “Sudah dua saksi yang kita mintai keterangan, barang bukti ada 2 hape, dan 4 kwitansi. Kita masih melakukan pendalaman, untuk mengungkap kasus tersebut termasuk jumlah korban,” ujarnya.
Gofur menambahkan, kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan online bodong bukanlah modus baru. Di bulan Januari 2025, Polres Cimahi mengungkap kasus arisan online bodong yang dilakukan dua wanita asal Cimahi inisial NK (33) dan PSR (27) dengan kerugian mencapai Rp400 juta.
“Jadi arisan seperti ini sudah pernah kita ungkap, masyarakat harus waspada dan jangan mudah tergiur,” tandasnya. Polres Cimahi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam investasi atau arisan online yang tidak jelas.