Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (37) yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Penahanan tersangka dilakukan oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Garut pada hari Kamis, 17 September 2025.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut pada tanggal 9 September 2025. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Garut dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Kami menerima laporan dari keluarga korban pada tanggal 9 September 2025. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku pada hari Kamis, 17 September 2025,” ujar AKP Joko Prihatin.
Menurut laporan polisi, dugaan tindak pidana ini terjadi pada bulan Mei 2025 di sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut. Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, korban saat itu sedang beristirahat di kamarnya setelah menyelesaikan pekerjaan rumah.
“Korban saat itu sedang tidur di kamarnya setelah mengerjakan tugas sekolah,” jelas AKP Joko Prihatin.
Saat tertidur, korban merasa pakaian dalamnya dibuka oleh seseorang. Ketika terbangun, korban mendapati pelaku, yang merupakan tetangganya sendiri, sudah berada di hadapannya dengan posisi duduk di paha korban. Dalam kondisi yang terkejut dan ketakutan, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Korban merasa terkejut dan ketakutan saat mendapati pelaku berada di kamarnya. Pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual,” ungkap AKP Joko Prihatin.
Pelaku yang diketahui bernama H (37), berprofesi sebagai wiraswasta dan tinggal di alamat yang sama dengan korban di Kecamatan Limbangan. Petugas kepolisian telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Joko Prihatin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Joko Prihatin mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak.
“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Jika mengetahui adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas AKP Joko Prihatin.