Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan beras dengan modus mengatasnamakan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis pada Kamis (18/9/2025), jajaran Satreskrim memastikan telah mengamankan seorang tersangka berinisial IA, warga Garut. Sementara satu pelaku lain berinisial R masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, memaparkan kronologi kasus penipuan yang merugikan seorang pedagang beras tersebut. Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku terbilang rapi dan terencana.
“Para pelaku ini sangat lihai dalam menjalankan aksinya. Mereka memanfaatkan program pemerintah untuk meyakinkan korban,” ujar AKP Carsono.
Awalnya, tersangka IA bersama R memesan beras kepada korban berinisial DF dengan alasan untuk kebutuhan dapur program MBG. Guna meyakinkan korban, keduanya bahkan menyewa sebuah rumah kontrakan di Desa Cijulang, Kecamatan Cihaurbeuti, yang lokasinya tepat di depan dapur program MBG. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesan bahwa mereka benar-benar terlibat dalam program tersebut.
“Para pelaku menyewa rumah kontrakan di depan dapur MBG untuk meyakinkan korban bahwa mereka adalah bagian dari program tersebut,” jelas AKP Carsono.
Korban yang percaya dengan alasan tersebut kemudian menurunkan beras sebanyak 1,35 ton di kontrakan yang telah disewa oleh para pelaku. Setelah beras diturunkan, tersangka R menyuruh IA untuk berpura-pura mengajak korban mengambil uang pembayaran di mesin ATM yang berada di wilayah Rajapolah, Tasikmalaya.
“Setelah beras diturunkan, tersangka R menyuruh IA untuk mengajak korban ke ATM dengan alasan mengambil uang pembayaran,” kata AKP Carsono.
Namun, dalam perjalanan menuju ATM, IA melarikan diri dan meninggalkan korban. Sementara itu, beras yang sudah diturunkan di kontrakan langsung diangkut menggunakan mobil lain yang telah disiapkan oleh para pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang cukup besar.
Kasus ini akhirnya terungkap ketika IA kembali diminta oleh R untuk menerima kiriman minyak goreng di Rajapolah. Saat proses bongkar muat minyak goreng bersama dua rekannya, korban yang pernah ditipu datang bersama anggota Polsek Cisayong. Dari situ, tersangka IA langsung diamankan dan dibawa ke Polres Ciamis karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) utama berada di wilayah Cihaurbeuti.
“Kasus ini terungkap berkat kerjasama antara korban dengan anggota Polsek Cisayong,” ujar AKP Carsono.
Selain mengamankan tersangka IA, polisi juga menyita satu unit mobil dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka IA dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan, terutama yang mengatasnamakan program pemerintah,” tegas AKP Carsono.
Polres Ciamis juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi dan memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan transaksi, terutama jika berkaitan dengan program-program pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus penipuan serupa di kemudian hari.
“Pastikan kebenaran dan kejelasan informasi sebelum melakukan transaksi. Jangan mudah percaya dengan iming-iming yang tidak masuk akal,” pungkas AKP Carsono.