No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cirebon Kota Tangkap Petani yang Edarkan Ribuan Obat Terlarang

September 19, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Polres Cirebon Kota Tangkap Petani yang Edarkan Ribuan Obat Terlarang

Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pria berinisial SM (40), yang berprofesi sebagai petani, berhasil diamankan di halaman parkir Ruko Permata Hijau, Jalan Brigjen Dharsono, pada Rabu (17/9).

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi di lokasi tersebut. Penyelidikan cepat pun berujung pada penangkapan SM, warga Desa Jagapura Lor, Kecamatan Gegesik.

Dari tangan tersangka, polisi menyita ribuan butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar, terdiri dari 1.000 butir pil jenis Tramadol, 500 butir pil jenis Trihexyphenidyl, 1.035 butir pil Dextro.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone, uang hasil penjualan sebesar Rp400 ribu, dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka.

Baca Juga  Pastikan Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara Berjalan Aman, Kapolres Majalengka Tinjau Langsung Sejumlah PPK

AKP Otong menjelaskan bahwa SM telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Satres Narkoba Polres Cirebon Kota.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara,” ujarnya.

Pihak kepolisian memastikan kasus ini masih dalam pengembangan untuk menelusuri jaringan lain yang terlibat. Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancamnya dengan pidana penjara.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengajak warga untuk berperan aktif melaporkan peredaran obat terlarang melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Ciamis Ungkap Kasus Penipuan Beras Modus Makan Bergizi Gratis, Kerugian Capai Tonan

Next Post

Jaga Kebugaran dan Soliditas, Polres Subang Gelar Olahraga Bersama

BeritaTerkait

Polres Subang Ulurkan Tangan, Bedah Rumah Warga Terdampak Puting Beliung di Blanakan
Berita

Polres Subang Ulurkan Tangan, Bedah Rumah Warga Terdampak Puting Beliung di Blanakan

Januari 9, 2026
Polres Sukabumi Kota Gencarkan Police Goes to School, Edukasi Kamtibmas Sejak Dini
Berita

Polres Sukabumi Kota Gencarkan Police Goes to School, Edukasi Kamtibmas Sejak Dini

Januari 9, 2026
Polsek Cikole Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan yang Sayat Leher Korban
Berita

Polsek Cikole Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan yang Sayat Leher Korban

Januari 9, 2026

Berita Terbaru

Polres Subang Ulurkan Tangan, Bedah Rumah Warga Terdampak Puting Beliung di Blanakan
Berita

Polres Subang Ulurkan Tangan, Bedah Rumah Warga Terdampak Puting Beliung di Blanakan

Januari 9, 2026

Polres Sukabumi Kota Gencarkan Police Goes to School, Edukasi Kamtibmas Sejak Dini

Polres Sukabumi Kota Gencarkan Police Goes to School, Edukasi Kamtibmas Sejak Dini

Januari 9, 2026
Polsek Cikole Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan yang Sayat Leher Korban

Polsek Cikole Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan yang Sayat Leher Korban

Januari 9, 2026
Wakapolres Sukabumi Kota Dukung Festival Pencak Silat Seni Wali Kota Cup III Tahun 2026

Wakapolres Sukabumi Kota Dukung Festival Pencak Silat Seni Wali Kota Cup III Tahun 2026

Januari 9, 2026
Kapolresta Bogor Kota Perkuat Sinergi dengan Pemkot Bogor Jaga Kamtibmas

Kapolresta Bogor Kota Perkuat Sinergi dengan Pemkot Bogor Jaga Kamtibmas

Januari 9, 2026
Polres Garut Amankan Residivis Penganiaya Pelajar dengan Gergaji di Garut Kota

Polres Garut Amankan Residivis Penganiaya Pelajar dengan Gergaji di Garut Kota

Januari 9, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.