No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Satreskrim Polres Ciamis Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

September 20, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Satreskrim Polres Ciamis Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sukadana. Pelaku, seorang pria berinisial AD (54), warga Pamarican, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat Polri atas laporan dari masyarakat. Menurut Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, S.H., pelaku langsung diamankan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

“Tersangka sudah kita amankan di Rutan Makopolres Ciamis dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar AKP Carsono dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis pada Kamis (18/09/25).

Aksi bejat AD dilakukan sejak tahun 2023 hingga 2025 di rumah orang tuanya di Kecamatan Sukadana. Korban, seorang anak berusia 15 tahun, merupakan anak dari pacar tersangka. Selama kurun waktu tersebut, AD telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 10 kali dengan merayu dan mengiming-imingi korban bahwa ia akan bertanggung jawab.

Baca Juga  Kapolri Pastikan Kesiapsiagaan Polda Jabar Hadapi Potensi Bencana Alam

Perbuatan keji ini terungkap pada Juli 2025 ketika ibu korban, yang juga merupakan pacar AD, merasa curiga dengan gerak-gerik anaknya. Setelah mengecek isi percakapan di ponsel anaknya, sang ibu menemukan bahwa tersangka sering mengajak anaknya untuk berhubungan intim. Atas temuan tersebut, sang ibu langsung melapor kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka AD dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

ShareTweetSend
Previous Post

Gerak Cepat Satlantas Polres Subang Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Rangga Wulung

Next Post

Sidokkes Polresta Cirebon Gelar Bakti Sosial Kesehatan di Masjid Kaliwadas

BeritaTerkait

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026
Berita

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026
Berita

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Berita Terbaru

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Tragedi Brutal di Liga 4: Tiga Pemain Dihukum Seumur Hidup, Sepak Bola Indonesia dalam Sorotan!

Januari 27, 2026

Polwan Polres Subang Berikan Trauma Healing Ceria untuk Anak-Anak Korban Banjir Pamanukan

Januari 27, 2026

Polres Karawang Siaga Penuh di Lokasi Banjir, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.