Ibu dari salah satu korban rudapaksa anak di bawah umur di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, akhirnya angkat bicara setelah dua pria lanjut usia berinisial WS (65) dan MR (68) yang menjadi pelaku, berhasil ditangkap oleh Polres Bogor. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian maupun UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang telah mendampingi keluarga dalam menghadapi kasus ini.
Menurutnya, penahanan terhadap pelaku memberikan kelegaan besar bagi keluarga. Dia mengaku sangat bersyukur karena proses hukum kini berjalan sebagaimana mestinya. “Saya berterima kasih kepada Polres Bogor karena sudah menindaklanjuti. Pelaku sudah masuk penahanan. Saya berterima kasih juga kepada UPT PPA yang selalu mendampingi disaat psikolog anak saya untuk ke psikolog,” ujarnya kepada Radar Bogor, Minggu 21 September 2025.
Namun, ia juga sempat mengungkapkan kekecewaan atas lambannya penanganan laporan pada awal kasus ini mencuat. Selama menunggu proses hukum berjalan, mereka merasa khawatir lantaran pelaku masih bebas berkeliaran di sekitar rumah. “Masalah ini kemarin karena pas sebulan laporan saya belum, karena harus ada pendampingan dulu dan proses di Polres dulu. Untuk saya, kesalnya itu kemarin sebulan belum ditindak, karena saya stres memikirkan pelaku sering berkeliaran di sekitar rumah,” ungkapnya.
Rasa stres dan ketakutan itu semakin bertambah karena dirinya harus tetap menjaga kondisi anak yang menjadi korban. Pendampingan psikologis dari UPT PPA pun menjadi penopang utama bagi pemulihan mental sang anak. Ia menegaskan, setelah adanya penahanan, dirinya akan sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada pengacara yang ditunjuk UPT PPA. “Untuk ke depannya kalau ada pemberitahuan apa pun, saya pasrahkan kepada pengacara dari UPT PPA, Bapak Hedi,” katanya.
Sang ibu juga mengungkapkan bahwa dari dua tersangka, salah satunya adalah tetangganya sendiri, sementara pelaku lainnya bukan berasal dari lingkungan sekitar tempat tinggalnya. Keberadaan pelaku yang masih berkeliaran sebelumnya menjadi beban berat bagi keluarga. Namun, setelah penangkapan dilakukan, ia merasa lebih tenang dan berharap tidak ada lagi korban lain di kemudian hari.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menegaskan bahwa atas perbuatan yang dilakukan para tersangka, mereka diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta atau denda maksimal Rp5 miliar. “Terhadap para pelaku kami menyangkakan Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. Polres Bogor berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak dan memberikan perlindungan serta pendampingan kepada para korban.