No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Garut Gagalkan Peredaran Uang Palsu, Tangkap 3 Tersangka dan Sita Ribuan Lembar

September 25, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan
Reading Time: 1 min read
Polres Garut Gagalkan Peredaran Uang Palsu, Tangkap 3 Tersangka dan Sita Ribuan Lembar

Polres Garut berhasil menggagalkan peredaran uang palsu dalam jumlah besar setelah menggerebek sebuah rumah kontrakan di Perumahan Rabbany Regency, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100.000 siap edar.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Sancang Satreskrim Polres Garut. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang berinisial A (47) warga Kabupaten Bandung, RP (26) dari Kabupaten Serang, Banten serta DS (27) asal Kabupaten Pangandaran.

Ketiganya diduga kuat merupakan bagian dari sindikat pembuat sekaligus pengedar uang palsu. Barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.223 lembar uang palsu yang sudah dicetak dan siap beredar ke masyarakat.

Baca Juga  Polda Jabar Ungkap Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter Pelajar di RSHS Bandung

Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menjelaskan kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencetak uang palsu di salah satu rumah kontrakan di kawasan tersebut.

“Saat penggerebekan, petugas mendapati barang bukti berupa 1.223 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang siap diedarkan dan ratusan lembar lainnya masih dalam proses produksi,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

Selain uang palsu, polisi juga menemukan berbagai peralatan untuk memproduksi uang tiruan. Di antaranya mesin press, printer, screen sablon, tinta, laptop hingga kertas khusus dan pita pengaman yang menyerupai bahan asli.

ShareTweetSend
Previous Post

Satlantas Polres Garut Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini Melalui Polisi Sahabat Anak

Next Post

Polsek Kawali Hadiri Rembug Stunting Desa Lumbung, Koordinasi Penanganan Bersama Tiga Pilar

BeritaTerkait

Berita

[SALAH] Peraturan Baru 2026, Denda Tilang Naik hingga 150 persen

Maret 2, 2026
Berita

Kurma: Sumber Energi Alami dan Nutrisi Lengkap untuk Jaga Stamina Selama Ramadan

Maret 2, 2026
Berita

6.047 Jemaah Umrah Kembali ke Indonesia di Tengah Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Prioritaskan Keselamatan

Maret 2, 2026

Berita Terbaru

Berita

[SALAH] Peraturan Baru 2026, Denda Tilang Naik hingga 150 persen

Maret 2, 2026

Kurma: Sumber Energi Alami dan Nutrisi Lengkap untuk Jaga Stamina Selama Ramadan

Maret 2, 2026

6.047 Jemaah Umrah Kembali ke Indonesia di Tengah Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Prioritaskan Keselamatan

Maret 2, 2026

Persib Bandung Ditahan Imbang Persebaya, Persita Raih Kemenangan Gemilang di Makassar: Persaingan Super League Semakin Memanas!

Maret 2, 2026

Satbrimob Polda Jabar Gelar Apel Gabungan, Dansat Beri Penghargaan Kenaikan Pangkat Pengabdian

Maret 2, 2026

Polres Garut Gencarkan Patroli Dialogis, Jaga Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat di Pusat Keramaian

Maret 2, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.