Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, polisi berhasil mengungkap dan memutus mata rantai jaringan narkoba yang memanfaatkan media sosial Instagram. Dua pelaku, berinisial EM (45) dan JY (43), diringkus dalam sebuah penggerebekan di Kecamatan Leuwigoong.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pasopati, Kampung Jaringao, Desa Tambaksari. Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 18,88 gram yang sudah dikemas dalam paket siap edar, alat isap, timbangan digital, serta ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, jaringan ini menggunakan Instagram sebagai sarana komunikasi awal. Dari interogasi, terungkap bahwa sabu tersebut berasal dari pemasok berinisial “PS” yang mereka kenal melalui Instagram dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku menerima sabu seberat 20 gram dari pemasok yang dikenalnya lewat Instagram. Tugas utama mereka adalah menimbang, mengemas, menyimpan, dan menentukan titik penyimpanan sesuai arahan pemasok,” jelas AKP Usep, Jumat (26/9).
Sebagai upah, kedua pelaku dijanjikan bayaran sebesar Rp2 juta untuk setiap 20 gram sabu yang berhasil mereka distribusikan. Mereka menggunakan metode “mapping” atau sistem tempel, di mana sabu diletakkan di titik-titik tertentu agar pembeli dapat mengambilnya tanpa kontak fisik langsung.
Kini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Garut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, mulai dari minimal 5 tahun penjara hingga pidana mati. AKP Usep menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya.