No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Bongkar Jaringan Narkoba Instagram, Polres Garut Tangkap Dua Pelaku di Leuwigoong

September 26, 2025
in Berita, Daerah, Narkoba
Reading Time: 1 min read
Bongkar Jaringan Narkoba Instagram, Polres Garut Tangkap Dua Pelaku di Leuwigoong

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, polisi berhasil mengungkap dan memutus mata rantai jaringan narkoba yang memanfaatkan media sosial Instagram. Dua pelaku, berinisial EM (45) dan JY (43), diringkus dalam sebuah penggerebekan di Kecamatan Leuwigoong.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pasopati, Kampung Jaringao, Desa Tambaksari. Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 18,88 gram yang sudah dikemas dalam paket siap edar, alat isap, timbangan digital, serta ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, jaringan ini menggunakan Instagram sebagai sarana komunikasi awal. Dari interogasi, terungkap bahwa sabu tersebut berasal dari pemasok berinisial “PS” yang mereka kenal melalui Instagram dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku menerima sabu seberat 20 gram dari pemasok yang dikenalnya lewat Instagram. Tugas utama mereka adalah menimbang, mengemas, menyimpan, dan menentukan titik penyimpanan sesuai arahan pemasok,” jelas AKP Usep, Jumat (26/9).

Baca Juga  Kapolresta Memastikan Kesiapan Pos Pengamanan Pos Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2024

Sebagai upah, kedua pelaku dijanjikan bayaran sebesar Rp2 juta untuk setiap 20 gram sabu yang berhasil mereka distribusikan. Mereka menggunakan metode “mapping” atau sistem tempel, di mana sabu diletakkan di titik-titik tertentu agar pembeli dapat mengambilnya tanpa kontak fisik langsung.

Kini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Garut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, mulai dari minimal 5 tahun penjara hingga pidana mati. AKP Usep menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Respons Cepat Krisis Air Bersih, Polres Bogor Turun Tangan Buat Sumur Bor di Desa Tapos

Next Post

Polisi Selidiki Dugaan Keracunan Massal di Cianjur

BeritaTerkait

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026
Berita

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026
Berita

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Berita Terbaru

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Pemkab Bandung Barat Salurkan Bantuan Peti Mati dan Kantong Jenazah ke Biddokkes Polda Jabar

Januari 28, 2026

Guna Percepat Evakuasi, Polda Jabar Terjunkan Unit K9 Lacak Korban Tertimbun

Januari 28, 2026

Pastikan Kebutuhan Pengungsi Terpenuhi, Dapur Lapangan Polda Jabar Siagakan Layanan Makan Siap Saji di Pasirlangu

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.