No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil, Pria di Kuningan Ditangkap Polisi

September 26, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil, Pria di Kuningan Ditangkap Polisi

Polres Kuningan berhasil menangkap seorang pria berinisial YS (42) di Kecamatan Ciawigebang, setelah ia diketahui menghamili anak tirinya. Kasus ini terungkap setelah korban melahirkan seorang bayi laki-laki berusia satu minggu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Azis, persetubuhan itu dilakukan YS di dalam rumah sejak tahun 2023 hingga akhir 2024, saat istrinya sedang tidur. Akibat perbuatan bejatnya, korban yang masih di bawah umur itu hamil dan akhirnya melahirkan.

Kejadian ini terungkap ketika ibu korban menyadari adanya perubahan pada anaknya.

“Kejadian tersebut diketahui ibu korban dikarenakan korban mengalami muntah dan pingsan sampai akhirnya korban dibawa ke klinik,” jelas Iptu Abdul Azis, Jumat (26/9).

Baca Juga  Polda Jabar Tingkatkan Kualitas Layanan 110, Respon Cepat Laporan Warga Jadi Prioritas Utama

Saat diperiksa di klinik, diketahui bahwa korban telah hamil 7 bulan. Namun, pada saat itu korban belum berani berkata jujur tentang siapa pelaku perbuatan tersebut. Setelah melahirkan, korban akhirnya berani mengungkap bahwa pelakunya adalah ayah tirinya sendiri.

Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan suaminya langsung melaporkan kasus ini ke polisi. Pelaku pun berhasil diamankan pada Kamis (25/9).

YS dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

ShareTweetSend
Previous Post

Dipicu Sengketa Lahan, Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Kakek di Garut

Next Post

Polisi Subang Buru Pelaku Yang Diduga Aniaya Mantan Istri

BeritaTerkait

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026
Berita

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026
Berita

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Polres Sumedang Tangani Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Tewas

Januari 26, 2026

Kapolres Karawang Tekankan Disiplin Personel dan Kesiagaan Evakuasi Banjir Saat Apel Pagi

Januari 26, 2026

Jaga Kondusivitas Dini Hari, Sat Samapta Polres Garut Amankan Pemuda Mabuk saat Patroli Presisi

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.