No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Kedapatan Jual sabu, Dua Buruh Harian Lepas Di kuningan Dibekuk Polisi

September 30, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Kedapatan Jual sabu, Dua Buruh Harian Lepas Di kuningan Dibekuk Polisi

Satuan Narkoba Polres Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menangkap dua buruh harian lepas yang terlibat dalam jaringan pengedaran sabu. Kedua tersangka, HA (36) warga Desa Panawuan dan AR (34) warga Desa Sangkanhurip, Kecamatan Cigandamekar, kini mendekam di Mapolres Kuningan.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan total 12 paket sabu dengan berat kotor mencapai 2,83 gram. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah sistem “tempel”, di mana narkotika diletakkan di titik tertentu berdasarkan peta yang dikirimkan kepada calon pembeli.

Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akba menerangkan bahwa, Penangkapan berawal dari pengintaian terhadap HA. HA disergap di rumahnya di Desa Panawuan, di mana polisi menemukan tas selempang yang ia kenakan berisi delapan paket sabu, sebuah pipet kaca, dan handphone.

Baca Juga  Polresta Bandung Beri Kejutan HUT ke-80 TNI di Kodim 0624, Sinergitas TNI-Polri Semakin Erat

Dari pengakuan HA, barang haram itu didapat dari tersangka AR. Tak menunggu lama, Polres Kuningan segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AR di rumahnya di Desa Sangkanhurip.

Saat penggeledahan di rumah AR, polisi menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di saluran kloset, serta alat bantu isap dan uang tunai Rp45.000. AR mengaku mendapatkan seluruh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang mengaku warga Cirebon, dan kini masuk dalam penyelidikan polisi.

“Kedua tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar, Selasa (30/9).

Penangkapan ini membuktikan keseriusan polisi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kuningan.

ShareTweetSend
Previous Post

Bawa Tembakau Sintetis, Tiga Remaja di Bogor Diciduk Polisi

Next Post

Polres Ciamis Selidiki Penyebab Dugaan Keracunan MBG

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026
Berita

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026
Berita

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Polda Jabar Gelar Sholat Gaib, Doakan Korban Bencana Longsor Cisarua

Januari 26, 2026

Gerak Cepat Polri: Brimob Polda Jabar Gelar Dapur Lapangan untuk Korban Longsor Pasirlangu

Januari 26, 2026

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.