No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Cianjur Bekuk Dua Pelaku Curanmor Pikap, Kerugian Capai Rp75 Juta

Oktober 2, 2025
in Berita
Reading Time: 1 mins read
Polisi Cianjur Bekuk Dua Pelaku Curanmor Pikap, Kerugian Capai Rp75 Juta

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit mobil pikap di wilayah Kecamatan Cilaku. Dua tersangka utama diamankan, sementara satu orang penadah masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa dini hari, 23 September, sekitar pukul 01.30 WIB, di Desa Surakarta, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Mobil yang dicuri adalah Mitsubishi Pikap warna hitam milik seorang warga, dengan taksiran kerugian mencapai Rp75 juta.

Kasatreskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah mencari kendaraan yang terparkir di pinggir jalan.

“Salah satu pelaku turun dan membuka paksa pintu mobil dengan kunci ring, lalu merusak kunci kontak menggunakan kunci T serta memotong kabel dengan cutter untuk menyalakan mesin,” ujar Kasatreskrim Polres Cianjur, Rabu (1/10).

Setelah berhasil membawa kabur, mobil curian tersebut disembunyikan di sebuah gudang di Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang. Di lokasi ini, kendaraan kemudian dibongkar atau dipreteli menjadi beberapa bagian dengan rencana untuk dijual kembali ke Jakarta.

Baca Juga  Berawal dari Temu Mayat, Polisi di Sukabumi Ungkap Dugaan Kasus Pembunuhan, 4 Terduga Pelaku Diringkus

Berkat laporan dan penyelidikan cepat, polisi berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti sebelum mobil hasil curian dijual kepada penadah.

Dua tersangka utama yang berhasil diamankan adalah SH (62) dan M (27). Sementara itu, satu orang penadah berinisial D kini masih dalam pencarian (DPO).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwa salah satu tersangka merupakan residivis kasus serupa yang sudah pernah menjalani hukuman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Menyikapi kasus ini, Kasatreskrim Polres Cianjur mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

“Parkirkan kendaraan di tempat aman, gunakan kunci ganda, dan bila perlu pasang CCTV sebagai upaya pencegahan,” pungkasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

[HOAKS] Sebelas Orang Di Bandung Barat Meninggal Karena Keracunan MBG

Next Post

Polres Cianjur Tangkap Tiga Spesialis Pembobol Mesin ATM Lintas Provinsi

BeritaTerkait

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Polres Subang Teken MoU Kawal Program Makan Bergizi Gratis untuk 4.000 Penerima Manfaat

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Polisi Ringkus Kurir Obat Keras Ilegal di Garut, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Oktober 2, 2025

Berita Terbaru

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Polres Subang Teken MoU Kawal Program Makan Bergizi Gratis untuk 4.000 Penerima Manfaat

Oktober 2, 2025

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Polisi Ringkus Kurir Obat Keras Ilegal di Garut, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Oktober 2, 2025
Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Oktober 2, 2025
Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Kejar Pelaku Hingga Pangandaran, Polres Tasikmalaya Amankan 10 Motor Hasil Curian

Oktober 2, 2025
Tekan Angka Kriminalitas, Sat Samapta Polres Majalengka Gencarkan Patroli Perintis Presisi

Tekan Angka Kriminalitas, Sat Samapta Polres Majalengka Gencarkan Patroli Perintis Presisi

Oktober 2, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.