No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Cianjur Bekuk Dua Pelaku Curanmor Pikap, Kerugian Capai Rp75 Juta

Oktober 2, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polisi Cianjur Bekuk Dua Pelaku Curanmor Pikap, Kerugian Capai Rp75 Juta

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit mobil pikap di wilayah Kecamatan Cilaku. Dua tersangka utama diamankan, sementara satu orang penadah masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa dini hari, 23 September, sekitar pukul 01.30 WIB, di Desa Surakarta, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Mobil yang dicuri adalah Mitsubishi Pikap warna hitam milik seorang warga, dengan taksiran kerugian mencapai Rp75 juta.

Kasatreskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah mencari kendaraan yang terparkir di pinggir jalan.

“Salah satu pelaku turun dan membuka paksa pintu mobil dengan kunci ring, lalu merusak kunci kontak menggunakan kunci T serta memotong kabel dengan cutter untuk menyalakan mesin,” ujar Kasatreskrim Polres Cianjur, Rabu (1/10).

Setelah berhasil membawa kabur, mobil curian tersebut disembunyikan di sebuah gudang di Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang. Di lokasi ini, kendaraan kemudian dibongkar atau dipreteli menjadi beberapa bagian dengan rencana untuk dijual kembali ke Jakarta.

Berkat laporan dan penyelidikan cepat, polisi berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti sebelum mobil hasil curian dijual kepada penadah.

Dua tersangka utama yang berhasil diamankan adalah SH (62) dan M (27). Sementara itu, satu orang penadah berinisial D kini masih dalam pencarian (DPO).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwa salah satu tersangka merupakan residivis kasus serupa yang sudah pernah menjalani hukuman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Menyikapi kasus ini, Kasatreskrim Polres Cianjur mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

“Parkirkan kendaraan di tempat aman, gunakan kunci ganda, dan bila perlu pasang CCTV sebagai upaya pencegahan,” pungkasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

[HOAKS] Sebelas Orang Di Bandung Barat Meninggal Karena Keracunan MBG

Next Post

Polres Cianjur Tangkap Tiga Spesialis Pembobol Mesin ATM Lintas Provinsi

BeritaTerkait

Berita

Kapolres Cianjur Pimpin Operasi Gabungan Sita 87 Knalpot Brong, Tegakkan Aturan Demi Kenyamanan Masyarakat

April 3, 2026
Berita

Bantuan Sembako dari Polsek Cileunyi Ringankan Beban Warga Kurang Mampu di Kampung Pasir Wangi

April 3, 2026
Berita

Dubes Iran Apresiasi Peran Indonesia Fasilitasi Perdamaian Timur Tengah

April 3, 2026

Berita Terbaru

Berita

Kapolres Cianjur Pimpin Operasi Gabungan Sita 87 Knalpot Brong, Tegakkan Aturan Demi Kenyamanan Masyarakat

April 3, 2026

Bantuan Sembako dari Polsek Cileunyi Ringankan Beban Warga Kurang Mampu di Kampung Pasir Wangi

April 3, 2026

Dubes Iran Apresiasi Peran Indonesia Fasilitasi Perdamaian Timur Tengah

April 3, 2026

Jumat Berkah Brimob Polda Jabar: Berbagi Kebaikan di Jatinangor dan Rancaekek, Pererat Sinergi dengan Masyarakat

April 3, 2026

Polres Cimahi Kerahkan Personel Amankan Perayaan Paskah 2026, Jamin Kekhusyukan Ibadah Umat Kristiani

April 3, 2026

Polres Karawang Jamin Keamanan dan Kekhusyukan Ibadah Jumat Agung

April 3, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.