No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cianjur Tangkap Tiga Spesialis Pembobol Mesin ATM Lintas Provinsi

Oktober 2, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polres Cianjur Tangkap Tiga Spesialis Pembobol Mesin ATM Lintas Provinsi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil membekuk tiga orang terduga pelaku pembobolan mesin ATM spesialis Bank BNI. Ketiga pelaku berinisial DS, DP, dan AS ditangkap di wilayah Tangerang, Banten, setelah melancarkan aksinya di beberapa wilayah Jawa Barat dan Banten.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, menjelaskan bahwa kelompok ini beroperasi secara terorganisir di sejumlah titik.

“Ketiganya beroperasi di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Cianjur dan Purwakarta,” kata Kasat Reskrim, pada Rabu (1/10/2025).

Kasat Reskrim Polres Cianjur menambahkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan cara yang cukup spesifik. Mereka membuka exit sutter (lubang keluarnya uang) menggunakan obeng lalu menjepit uang yang berada di dalam mesin ATM dengan alat yang telah dimodifikasi, seperti gunting penjepit uang.

Akibat serangkaian aksi pencurian ini, Bank BNI diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp29,4 juta.

Baca Juga  Kesigapan Polres Garut Selamatkan Korban Kecelakaan Beruntun di Garut: Sebuah Kisah Kecepatan dan Profesionalisme

Penangkapan terhadap DS, DP, dan AS dilakukan di wilayah Tangerang, Banten, menyusul penyelidikan intensif yang dilakukan polisi.

Sejumlah barang bukti turut disita dari tangan para pelaku, di antaranya obeng, gunting penjepit uang, sarung tangan, linggis kecil, serta pakaian yang mereka kenakan saat beraksi.

“Para terduga pelaku berhasil kami amankan di Tangerang,” ujarnya.

Meski telah mengamankan tiga tersangka utama, polisi masih memburu dua terduga pelaku lainnya yang diketahui berinisial A dan R. Keduanya kini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan secara berkelanjutan. Ancaman hukuman untuk perbuatan ini mencapai sembilan tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Cianjur Bekuk Dua Pelaku Curanmor Pikap, Kerugian Capai Rp75 Juta

Next Post

Selamatkan 200 Ribu Jiwa, Polres Sukabumi Kota Ungkap 103 Kasus Narkoba

BeritaTerkait

Berita

Polresta Bandung Gelar Silaturahmi Akrab Bersama Purnawirawan Polri

Januari 27, 2026
Berita

Polda Jabar Tangkap 5 Pemburu Liar di Pegunungan Sanggabuana, Respon Viral Macan Tutul Pincang

Januari 27, 2026
Berita

Polda Jabar Terus Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor Cisarua, dari Logistik hingga Trauma Healing

Januari 27, 2026

Berita Terbaru

Berita

Polresta Bandung Gelar Silaturahmi Akrab Bersama Purnawirawan Polri

Januari 27, 2026

Polda Jabar Tangkap 5 Pemburu Liar di Pegunungan Sanggabuana, Respon Viral Macan Tutul Pincang

Januari 27, 2026

Polda Jabar Terus Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor Cisarua, dari Logistik hingga Trauma Healing

Januari 27, 2026

Polda Jabar Luruskan Informasi 108 Orang Hilang Longsor Cisarua, Angka Pelapor Ante-Mortem

Januari 27, 2026

Tim DVI Polda Jabar Terima 39 Kantong Jenazah Korban Longsor Cisarua Hingga Hari Ketiga

Januari 27, 2026

Polwan Polda Jabar Salurkan Bantuan Peralatan Ibadah untuk Korban Bencana Cisarua, Kuatkan Iman di Tengah Ujian

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.