Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus besar pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua pelaku berinisial FH dan R diringkus, dan polisi berhasil mengamankan total 10 unit sepeda motor berbagai merek hasil kejahatan.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan motor di area parkir sebuah masjid di wilayah Kecamatan Pancatengah. Berbekal keterangan saksi, polisi melakukan penyelidikan dan mendapati jejak kendaraan yang digunakan pelaku kabur menuju arah Kabupaten Pangandaran.
“Petugas gabungan segera melakukan pengejaran. Namun, saat melarikan diri, mobil yang digunakan untuk mengangkut motor hasil curian menabrak pohon, sehingga pelarian pelaku terhenti,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budirta, pada Selasa (30/9/2025).
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya. Pelaku R berperan sebagai eksekutor yang merusak lubang kunci motor menggunakan kunci letter T. Sementara itu, FH bertugas sebagai pengangkut motor curian menggunakan mobil.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 10 unit sepeda motor hasil curian, Satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut barang curian, Kunci letter T sebagai alat perusak lubang kunci.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Tasikmalaya dalam memberantas aksi curanmor dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.