No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Oktober 2, 2025
in Berita
Reading Time: 1 mins read
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja dan menangkap sepasang suami istri (Pasutri) yang beroperasi di wilayah Cimahi dan Bandung.

Kedua tersangka, Zakaria Usman (55) dan Elis Sari Hidayati (45), diketahui telah menjalankan bisnis haram ini selama empat bulan terakhir.

Kapolres Cimahi, Niko N Adi Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan pasutri ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang telah diamankan sebelumnya. Keduanya diciduk di kawasan Mandalajati, Kota Bandung, dengan barang bukti signifikan.

“Tersangka Pasutri diamankan di Mandalajati, Kota Bandung dengan barang bukti 3,7 Kg ganja. Tersangka ini merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka yang sudah berhasil diamankan,” kata Kapolres, Kamis (2/9/2025).

Menurut keterangan polisi, ganja tersebut didapatkan para tersangka dari seorang buron berinisial H di Banda Aceh. Modus yang digunakan untuk menyelundupkan barang haram ini tergolong rapi. Paket ganja dikirim melalui armada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Baca Juga  Tekan kriminalitas, Polres Cirebon kota tingkatkan Patroli KRYD secara mobile

Untuk mengelabui petugas bus dan kepolisian, ganja dibungkus rapi dalam kotak dan dilabeli sebagai “obat herbal”.

“Modusnya pengiriman ganja dimasukkan dalam kotak dengan label pengobatan herbal untuk mengelabui petugas. Alhamdulillah berhasil kita ungkap dan belum sempat tersebar. Paket dikirim dari Aceh melalui armada bus,” jelas Kapolres

Ia juga menegaskan bahwa Zakaria dan Elis tidak hanya sekali ini melakukan aksinya, melainkan telah berulang kali menerima kiriman ganja dari Banda Aceh dan mengedarkannya di wilayah hukum Cimahi dan Bandung.

“Ini pengiriman sudah berulang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti pasutri tersebut tidak main-main, yaitu pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.

ShareTweetSend
Previous Post

Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Next Post

Polisi Ringkus Kurir Obat Keras Ilegal di Garut, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

BeritaTerkait

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Polres Subang Teken MoU Kawal Program Makan Bergizi Gratis untuk 4.000 Penerima Manfaat

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Polisi Ringkus Kurir Obat Keras Ilegal di Garut, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Oktober 2, 2025
Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka
Berita

Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Oktober 2, 2025

Berita Terbaru

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Polres Subang Teken MoU Kawal Program Makan Bergizi Gratis untuk 4.000 Penerima Manfaat

Oktober 2, 2025

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Polisi Ringkus Kurir Obat Keras Ilegal di Garut, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Oktober 2, 2025
Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Oktober 2, 2025
Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Kejar Pelaku Hingga Pangandaran, Polres Tasikmalaya Amankan 10 Motor Hasil Curian

Oktober 2, 2025
Tekan Angka Kriminalitas, Sat Samapta Polres Majalengka Gencarkan Patroli Perintis Presisi

Tekan Angka Kriminalitas, Sat Samapta Polres Majalengka Gencarkan Patroli Perintis Presisi

Oktober 2, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.