Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja dan menangkap sepasang suami istri (Pasutri) yang beroperasi di wilayah Cimahi dan Bandung.
Kedua tersangka, Zakaria Usman (55) dan Elis Sari Hidayati (45), diketahui telah menjalankan bisnis haram ini selama empat bulan terakhir.
Kapolres Cimahi, Niko N Adi Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan pasutri ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang telah diamankan sebelumnya. Keduanya diciduk di kawasan Mandalajati, Kota Bandung, dengan barang bukti signifikan.
“Tersangka Pasutri diamankan di Mandalajati, Kota Bandung dengan barang bukti 3,7 Kg ganja. Tersangka ini merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka yang sudah berhasil diamankan,” kata Kapolres, Kamis (2/9/2025).
Menurut keterangan polisi, ganja tersebut didapatkan para tersangka dari seorang buron berinisial H di Banda Aceh. Modus yang digunakan untuk menyelundupkan barang haram ini tergolong rapi. Paket ganja dikirim melalui armada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Untuk mengelabui petugas bus dan kepolisian, ganja dibungkus rapi dalam kotak dan dilabeli sebagai “obat herbal”.
“Modusnya pengiriman ganja dimasukkan dalam kotak dengan label pengobatan herbal untuk mengelabui petugas. Alhamdulillah berhasil kita ungkap dan belum sempat tersebar. Paket dikirim dari Aceh melalui armada bus,” jelas Kapolres
Ia juga menegaskan bahwa Zakaria dan Elis tidak hanya sekali ini melakukan aksinya, melainkan telah berulang kali menerima kiriman ganja dari Banda Aceh dan mengedarkannya di wilayah hukum Cimahi dan Bandung.
“Ini pengiriman sudah berulang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti pasutri tersebut tidak main-main, yaitu pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.